KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) selangkah lebih maju dalam melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya. Penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak Juli 2019. Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, berdasarkan dugaan ini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No.: Print-4816/O.1/Fd.1/11/2018 tanggal 27 November 2018. Lanjut Ia dari hasil penyelidikan, telah didapatkan bukti permulaan yang cukup dan ditingkatkan ketahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No. : Print- 1611/M.1/Fd.1/06/2019 tanggal 26 Juni 2019. Baca Juga: Penyelamatan Jiwasraya di Tangan Pemerintah
Dugaan korupsi Jiwasraya, Kejati DKI periksa 66 saksi dan hitung kerugian negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) selangkah lebih maju dalam melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya. Penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak Juli 2019. Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, berdasarkan dugaan ini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No.: Print-4816/O.1/Fd.1/11/2018 tanggal 27 November 2018. Lanjut Ia dari hasil penyelidikan, telah didapatkan bukti permulaan yang cukup dan ditingkatkan ketahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No. : Print- 1611/M.1/Fd.1/06/2019 tanggal 26 Juni 2019. Baca Juga: Penyelamatan Jiwasraya di Tangan Pemerintah