KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mencuat di publik. Tak tanggung-tanggung, pengadaan laptop yang terjadi pada rentang 2019-2023 itu ditaksir mencapai Rp 9,9 triliun. Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum Univeristas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa korupsi di satu kementerian cenderung dilakukan oleh pejabat internal seperti Direktur Jenderal (Dirjen) maupun Direktur. Pasalnya, kata dia, Menteri yang menjabat kerap ditugaskan dari luar internal Kementerian itu sendiri, sehingga proyek teknis seperti pengadaan laptop ini menjadi ranah Sekretaris Jenderal ataupun Dirjen.
Dugaan Korupsi Laptop Kemendikbud Rp 9,9 Triliun, Pengamat Hukum Soroti Hal Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mencuat di publik. Tak tanggung-tanggung, pengadaan laptop yang terjadi pada rentang 2019-2023 itu ditaksir mencapai Rp 9,9 triliun. Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum Univeristas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa korupsi di satu kementerian cenderung dilakukan oleh pejabat internal seperti Direktur Jenderal (Dirjen) maupun Direktur. Pasalnya, kata dia, Menteri yang menjabat kerap ditugaskan dari luar internal Kementerian itu sendiri, sehingga proyek teknis seperti pengadaan laptop ini menjadi ranah Sekretaris Jenderal ataupun Dirjen.
TAG: