Dugaan Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina, KPK Panggil Ahok



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. KPK memanggil Komisaris PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi Basuki Tjahaja Purnama (Komisaris PT Pertamina). Saksi hadir dan didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan bagaimana rekomendasi awal mula pengadaan LNG di PT PTMN (Pertamina).

“Selain itu saksi juga di konfirmasi pengetahuannya terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan tersebut,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/11).


Sebelumnya, Ahok mengatakan, dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ahok mengaku tidak mengingat berapa pertanyaan yang ditanyakan tim penyidik kepada dirinya. Yang terang, Ahok mengatakan, jika ada temuan maka akan dilaporkan ke Kementerian BUMN dan/atau aparat penegak hukum.  

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA) selaku Direktur Utama PT Pertamina tahun 2009 - 2014 menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina.

Baca Juga: Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Naik ke Penyidikan

Karen Agustiawan yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri. Di antaranya perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction) LLC Amerika Serikat.

KPK menyebut, saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, Karen Agustiawan secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL. Tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina.

Selain itu pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah tidak dilakukan sama sekali. Sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu

Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh Pertamina.

"Dari perbuatan GKK alias KA mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar US$ 140 juta atau setara dengan Rp 2,1 triliun," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari