KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, saksi-saksi yang diperiksa yaitu S selaku Karyawan PT Ispat Bukit Baja dan P selaku Karyawan PT Ispat Bukit Baja, "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero)," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (28/9).
Dugaan Korupsi Pengadaan Tower PLN, Kejagung Periksa 2 Saksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, saksi-saksi yang diperiksa yaitu S selaku Karyawan PT Ispat Bukit Baja dan P selaku Karyawan PT Ispat Bukit Baja, "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero)," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (28/9).