Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI, KPK Tahan Eks Dirjen Kemenaker



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. KPK menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) tahun anggaran 2012.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan, proses hukum ini tidak terkait dengan kontestasi Pemilu 2024. Ia bilang, KPK mengumumkan para tersangka setelah pengusutan perkara masuk tahap penyidikan dan telah mendapat alat bukti yang cukup.

Adapun tersangka antara lain, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Ketenagakerjaan periode 2011 – 2015 Reyna Usman (RU), ASN Kemnaker yang juga Pejabat Pembuat Komitmen I Nyoman Darmanta (IND), dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia (KRN).


Baca Juga: Digugat MAKI Karena Belum Tahan Eddy Hiariej, Ini Kata KPK

Adapun, RU dan IND telah ditahan KPK mulai hari ini. Sedangkan, Karunia belum menghadiri panggilan KPK. Sebab itu, KPK meminta Karunia kooperatif hadir dalam penjadwalan pemanggilan KPK berikutnya.

“Tim penyidik menahan tersangka (RU dan IND) masing – masing 20 hari pertama terhitung tanggal 25 Januari sampai dengan 13 Februari 2024 di Rutan KPK,” ujar Alex dalam konferensi pers, Kamis (25/1).

Adapun konstruksi perkara ini bermula ketika RU selaku Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Ketenagakerjaan mengajukan anggaran Rp 20 miliar pada tahun 2012 untuk melakukan pengadaan sistem proteksi TKI.

Baca Juga: 10 Kementerian/Lembaga Serap Anggaran Tertinggi

RU kemudian menunjuk IND menjadi penjabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut.

Editor: Noverius Laoli