Jakarta. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS), Alex Usman, dituntut hukuman pidana tujuh tahun penjara. Jaksa menilai Alex telah berperan dalam korupsi pengadaan UPS. Saat pengadaan UPS dilakukan, Alex menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut Umum Tasrifin di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (3/3/2016).
Dugaan korupsi UPS, Alex Usman dituntut 7 tahun
Jakarta. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS), Alex Usman, dituntut hukuman pidana tujuh tahun penjara. Jaksa menilai Alex telah berperan dalam korupsi pengadaan UPS. Saat pengadaan UPS dilakukan, Alex menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut Umum Tasrifin di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (3/3/2016).