JAKARTA. Polda Metro Jaya menetapkan aktivis Hatta Taliwang sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Hatta ditetapkan sebagai tersangka karena mem-posting hasutan yang diduga menimbulkan permusuhan terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pada akun Facebook miliknya. "Yang bersangkutan kami persangkakan Pasal 28 ayat juncto 45 ayat 2 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/12).
Dugaan makar, Hatta Taliwang jadi tersangka
JAKARTA. Polda Metro Jaya menetapkan aktivis Hatta Taliwang sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Hatta ditetapkan sebagai tersangka karena mem-posting hasutan yang diduga menimbulkan permusuhan terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pada akun Facebook miliknya. "Yang bersangkutan kami persangkakan Pasal 28 ayat juncto 45 ayat 2 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/12).