Dugaan Pelanggaran Penagihan di Fintech Lending Masih Terjadi, Ini Respons AFPI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dugaan pelanggaran penagihan di industri pembiayaan, termasuk fintech peer to peer (P2P) lending, masih terjadi akhir-akhir ini.

Asal tahu saja, baru-baru ini ada kasus dugaan pelanggaran penagihan yang terjadi di Purworejo berkaitan dengan PT KrediFazz Digital Indonesia yang menjadi bagian dari Kredivo Group. Sebelumnya, ada juga kejadian yang menerpa PT Anugerah Digital Indonesia (Solusiku) dan PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku).

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tak memungkiri bahwa akhir-akhir ini memang ada  beberapa fenomena debitur yang memang sengaja tidak mau bayar dan ingin menghindar dengan berbagai cara atau modus.


Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan, kejadian itu tentu memancing para tenaga penagih untuk melakukan penyimpangan dalam penagihan. "Hal tersebut sangat disesalkan kami," katanya kepada Kontan, Senin (27/7/2026).

Baca Juga: Kualitas Aset Perbankan Kian Sehat, Bank Optimistis Tren Berlanjut hingga Akhir Tahun

Lebih lanjut, Entjik menyebut, asosiasi tidak akan menoleransi atas penyimpangan prosedur dalam menagih. Selain itu, pihaknya tak ragu untuk memberi sanksi keras terhadap pelanggaran penagihan yang terjadi.

Untuk mengantisipasi kejadian terulang kembali ke depannya, Entjik menyampaikan pihaknya akan terus melakukan pembinaan terhadap para tenaga penagih melalui training dan ujian sertifikasi. 

"Kami akan terus memonitor dan mengimbau kepada anggota," ucap Entjik. 

Kejadian di Purworejo

Terkait kejadian di Purworejo, OJK sempat memanggil manajemen Kredivo dan KrediFazz pada Kamis (23/7/2026) untuk memperoleh informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut. Kini, kasusnya sudah selesai secara damai. 

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menyampaikan dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

"Berdasarkan penjelasan awal yang disampaikan kepada OJK, konsumen yang bersangkutan merupakan pengguna aplikasi Kredivo, sedangkan fasilitas pinjaman tunai yang menjadi objek permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut," ucapnya dalam keterangan resmi, Jumat (24/7).

Agus menerangkan kegiatan penagihan lapangan dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz. Dia juga menegaskan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tetap bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga untuk dan atas nama PUJK. 

Baca Juga: Pelemahan Pasar Modal Tekan Hasil Investasi Asuransi Syariah

Agus menambahkan, penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK meminta PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KrediFazz Digital Indonesia untuk melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Selain itu, menyampaikan hasil investigasi dan perkembangan tindak lanjut kepada OJK.

OJK juga meminta Kredivo dan KrediFazz mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, termasuk mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyedia jasa penagihan. Agus mengatakan keduanya juga diminta meninjau dan memperkuat kebijakan, prosedur, serta standar operasional kegiatan penagihan.

"Ditambah, mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai hasil investigasi, serta melakukan langkah perbaikan serta menyampaikan informasi yang akurat kepada konsumen dan masyarakat," tuturnya.

Agus mengatakan OJK masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan akan menelaah dokumen, serta informasi yang relevan, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, kebijakan dan prosedur penagihan, dan dokumen pendukung lainnya.

Apabila berdasarkan hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, dia bilang OJK akan mengambil tindakan pengawasan dan/atau penegakan ketentuan sesuai dengan kewenangannya. OJK juga mengimbau masyarakat untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai dan seluruh fakta serta informasi diperoleh secara utuh. 

Lanjutkan Pendalaman Internal

Meski pengguna dan petugas penagihan terkait sudah berdamai melalui mediasi dari pihak berwajib, yaitu Polres Purworejo, Head of Marketing Kredivo Indina Andamari menerangkan Kredivo dan KrediFazz tetap melanjutkan pendalaman internal sebagai bagian dari komitmen perusahaan untuk memahami secara menyeluruh seluruh fakta dan informasi terkait kejadian tersebut.

"Pihak Kredivo dan KrediFazz akan tetap menindaklanjuti permasalahan tersebut secara serius, termasuk melanjutkan investigasi. Sebab, memang kasus tersebut tidak lazim dan tidak mencerminkan standar operasional Kredivo dan KrediFazz. Jadi, kami masih akan fokus melanjutkan dan menyelesaikan investigasi, serta melaksanakan kewajiban kami sesuai permintaan dari OJK," ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (27/7).

Baca Juga: Kredivo & KrediFazz Lanjutkan Investigasi Dugaan Pelanggaran Penagihan di Purworejo

Indina menambahkan, pihaknya selama proses investigasi akan melakukannya secara adil, objektif, dan menyeluruh, serta melakukan verifikasi atas semua informasi yang didapat. Selain itu, mengedepankan seluruh proses sesuai standar operasional, kode etik, serta regulasi yang berlaku.

Lebih lanjut, Indina memahami perhatian publik terhadap isu tersebut dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil maupun akan diambil didasarkan pada hasil investigasi yang komprehensif, objektif, dan faktual.

"Kami juga akan secara proaktif melaporkan kepada OJK," tuturnya.

Berdasarkan fakta yang sudah dikumpulkan dan verifikasi, Indina menerangkan petugas penagihan yang terkait sudah di nonaktifkan. Sebab, dia bilang petugas tersebut memang melakukan tindakan yang sangat berisiko melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kode etik.

"Selain itu, pihak KrediFazz juga sedang dan telah melakukan evaluasi kerja sama terhadap mitra, serta juga sudah memberikan tindakan sesuai SOP yang proporsional," katanya.

Untuk penagihan, Indina mengungkapkan Kredivo maupun KrediFazz tidak lepas tangan dan akan tetap bertanggung jawab. Dia juga bilang bahwa status penagihan terhadap pengguna yang bersangkutan dihentikan sementara.

Sementara itu, Indina menuturkan kejadian tersebut terjadi di Purworejo pada 21 Juli 2026. Pihaknya telah menyampaikan laporan tertulis kepada OJK pada 22 Juli 2026, dan dilanjutkan dengan paparan langsung melalui pertemuan pada 23 Juli 2026. 

Dalam kesempatan tersebut, Indina mengatakan Kredivo dan KrediFazz melakukan audiensi dengan OJK untuk menyampaikan perkembangan penanganan dugaan pelanggaran dalam proses penagihan, termasuk kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan, dan rencana penguatan pengawasan ke depan.

"Kredivo dan KrediFazz menghargai arahan OJK dalam memastikan praktik industri pembiayaan yang bertanggung jawab dan tetap mengedepankan perlindungan konsumen," ujar Indina.

Baca Juga: Bank Adu Strategi Gaet Nasabah Lewat Kartu Kredit Co-Branding

Selain berkoordinasi dengan OJK, Indina mengatakan perusahaan juga telah menjalin koordinasi dengan seluruh pihak terkait, serta secara aktif berupaya untuk dapat bertemu langsung dengan pengguna. Dia bilang pihaknya tetap membuka ruang yang aman bagi pengguna untuk menyampaikan informasi secara nyaman.

Terkait kinerja, Indina mengatakan tingkat kredit bermasalah baik Kredivo maupun KrediFazz masih di bawah 5%. Artinya, masih di bawah ambang batas aman regulator yang sebesar 5%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News