JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus dugaan penodaan agama menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersalah. Tuntutan dibacakan dalam sidang ke-20 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017). "Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun," kata JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim, Kamis siang. Maksud tuntutan ini adalah, Ahok baru akan dijatuhi hukuman setahun penjara (jika bersalah), bila mengulangi perbuatannya terkait penodaan agama selama dua tahun usai putusan hakim.
Dugaan penodaan agama, Ahok mungkin tak dipenjara
JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus dugaan penodaan agama menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersalah. Tuntutan dibacakan dalam sidang ke-20 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017). "Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun," kata JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim, Kamis siang. Maksud tuntutan ini adalah, Ahok baru akan dijatuhi hukuman setahun penjara (jika bersalah), bila mengulangi perbuatannya terkait penodaan agama selama dua tahun usai putusan hakim.