Dugaan Perkara Korupsi Graha Telkom Sigma, Kejagung Sita 10 Bidang Tanah di Malang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang memasang tanda penyitaan aset terhadap barang bukti dalam perkara dugaan Perkara Korupsi Graha Telkom Sigma.

Yakni terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 - 2018.

"Adapun aset yang disita berupa 10 bidang tanah dengan total luas 4.975 M2, yang berlokasi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/9).


Baca Juga: Enam Tersangka Dugaan Korupsi di Telkom Sigma

Ketut menyebut, penyitaan aset tersebut memiliki hubungan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan PT Graha Telkom Sigma mengalami kerugian hingga Rp 240 miliar.

Untuk diketahui, penyitaan aset dilakukan sesuai dengan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Serang Kelas 1A Nomor: 26/Pen.Pid.Sus/TPK-SITA/2023/PNSrg Tanggal 9 Juni 2023 dan Surat Perintah Direktur Penyidikan pada JAMPIDSUS Kejaksaan Agung Nomor: Print-100/Fd.2/06/2023 Tanggal 13 Juni 2023.

Ketut menambahkan, penyitaan aset ini merupakan langkah signifikan dalam rangka mendukung proses penyidikan kasus korupsi yang sedang berjalan.

Proses penyidikan perkara saat ini sedang berlangsung di Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampudsus dan Tim Penyidik bekerja keras untuk mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan kasus ini. Tujuannya untuk memastikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain itu, Tim Penyidik juga mengimbau masyarakat untuk memberikan dukungan dan kerjasama dalam upaya memberantas korupsi di semua sektor.

Tindakan tegas terhadap tindak pidana korupsi adalah bagian dari komitmen bersama untuk menjaga keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Baca Juga: Kasus BUMN di Kejagung Terus Bertambah

Kejaksaan RI berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum yang humanis dan memberantas korupsi di semua tingkatan.

"Kasus ini adalah salah satu bukti nyata dari kerja keras tim Penyidik dalam menjalankan tugas dan fungsinya," kata Ketut.

Sebagai informasi, terdapat enam tersangka dalam kasus ini. Antara lain, Direktur Utama PT GTS periode 2017 hingga 2020 Taufik Hidayatullah, Komisaris PT GTS periode 2014 - 2018 Judi Achmadi, dan Direktur Operasi PT GTS periode 2016 - 2018 Heri Purnomo.

Tedjo Suryo Laksono, Direktur Utama PT Wisata Surya Timur Rusjdi Basamallah, dan Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi Agus Herry Purwanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto