KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang memasang tanda penyitaan aset terhadap barang bukti dalam perkara dugaan Perkara Korupsi Graha Telkom Sigma. Yakni terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 - 2018. "Adapun aset yang disita berupa 10 bidang tanah dengan total luas 4.975 M2, yang berlokasi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/9).
Dugaan Perkara Korupsi Graha Telkom Sigma, Kejagung Sita 10 Bidang Tanah di Malang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang memasang tanda penyitaan aset terhadap barang bukti dalam perkara dugaan Perkara Korupsi Graha Telkom Sigma. Yakni terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 - 2018. "Adapun aset yang disita berupa 10 bidang tanah dengan total luas 4.975 M2, yang berlokasi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/9).