JAKARTA. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) meningkatkan tahap kasus dugaan tindak pidana korupsi program acara siap siar Lembaga Penyiaran Publik TVRI tahun anggaran 2012 masuk dalam penyidikan. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa terdapat penyalahgunaan dalam kegiatan Pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 47.819.869.900. Jumlah uang ini merupakan bukti yang cukup bahwa adanya tindak pidana korupsi dalam kegiatan ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana mengatakan, naiknya tingkatan kasus ke tahap penyidikan, tim penyelidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung RI juga menetapkan tiga tersangka. "Tiga orang itu adalah M, IC, dan Y," ucap Tony Spontana, Kamis (12/2).
Dugaan pidana korupsi TVRI naik tahap penyidikan
JAKARTA. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) meningkatkan tahap kasus dugaan tindak pidana korupsi program acara siap siar Lembaga Penyiaran Publik TVRI tahun anggaran 2012 masuk dalam penyidikan. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa terdapat penyalahgunaan dalam kegiatan Pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 47.819.869.900. Jumlah uang ini merupakan bukti yang cukup bahwa adanya tindak pidana korupsi dalam kegiatan ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana mengatakan, naiknya tingkatan kasus ke tahap penyidikan, tim penyelidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung RI juga menetapkan tiga tersangka. "Tiga orang itu adalah M, IC, dan Y," ucap Tony Spontana, Kamis (12/2).