Dugaan suap di Pertamina Energy Service, KPK tetapkan satu tersangka



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka dalam dugaan suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service Pte. Ltd.

"KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni, Bambang Irianto (BTO), Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd periode 2009-2013," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (10/9).

Laode bilang, terkait dugaan suap perkara ini, KPK telah menyelesaikan penyelidikan yang awalnya mulai dilakukan sejak Juni 2014. Pada tahapan itu, telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 53 orang saksi dan dipelajari dokumen dari berbagai instansi serta koordinasi dengan beberapa otoritas di lintas negara.


Baca Juga: Dirut ditangkap KPK, Seger Budiarjo resmi jadi Plt Dirut PTPN III

Setelah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan ke Penyidikan dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero);

"Hasil dari Penyelidikan saat ini telah masuk di tahap Penyidikan," ujar dia.

KPK mengaku, lamanya proses penyelidikan karena dalam perkara ini ditemukan bagaimana alur suap dilakukan lintas negara dan menggunakan perusahaan “cangkang” di yurisdiksi asing yang masuk dalam kategori tax haven countries.

KPK melakukan penelusuran dalam perdagangan minyak yang ditugaskan pada anak perusahaan PT. PERTAMINA Persero, termasuk Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) dan Pertamina Energy Service (PES).

Baca Juga: Polemik revisi Undang-Undang KPK

Alhasil, ditemukan bahwa kegiatan sesungguhnya dilakukan oleh PES, sedangkan PETRAL diposisikan sebagai semacam “paper company”. "Sehingga, KPK fokus mengungkap penyimpangan yang terjadi di PES tersebut," ungkap dia.

Awalnya, dengan target menciptakan Ketahanan Nasional di bidang energi, PT Pertamina (Persero) membentuk Fungsi Integrated Supply Chain (ISC). Fungsi ini bertugas melaksanakan kegiatan perencanaan, pengadaan, tukar menukar, penjualan minyak mentah, intermedia, serta produk kilang untuk komersial dan operasional.

Kemudian, untuk mendukung target tersebut, PT Pertamina (Persero) mendirikan beberapa perusahaan subsidiari yang dimiliki dan dikendalikan penuh. Yakni, Pertamina Energy Trading Limited (PETRAL) yang berkedudukan hukum di Hong Kong, dan Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) yang berkedudukan hukum di Singapura.

"Dilihat dari tujuan pembentukannya, Petral ataupun PES sebenarnya dibentuk untuk menjamin ketersediaan BBM secara nasional," ucap dia.

KPK menyebutkan, Petral tidak punya kegiatan bisnis pengadaan dan penjualan yang aktif. Sedangkan PES menjalankan kegiatan bisnis utama yaitu pengadaan dan penjualan minyak mentah dan produk kilang di Singapura untuk mendukung perusahaan induknya yang bertugas menjamin ketersediaan Bahan Bakar Minyak secara nasional.

Baca Juga: Perumus UU KPK: KPK menyimpang dari tujuan awal

Atas dugaan tersebut, Bambang Irianto disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut, untuk kepentingan penyidikan, KPK menggeledah 4 lokasi pada 5-6 September 2019. Lokasi tersebut antara lain Rumah yang beralamat di Jl. Pramukasari 3, Jakarta, 10570, Rumah yang beralamat di Komplek Ligamas, Pancoran, Jakarta Selatan, Apartemen yang beralamat di Salemba Residence, Jakarta Pusat, Rumah yang beralamat di Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, dan Rumah yang beralamat di Jl. Cisanggiri II Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan tersebut KPK menyita dokumen pengadaan dan data aset. "Dikarenakan dugaan penerimaan suap cukup signifikan maka KPK akan terus berupaya melakukan penelusuran dan asset recovery," tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .