KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung menaikkan status dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh terpidana kasus kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Tjandra ke penyidikan. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono mengatakan, saat ini pihaknya telah memeriksa tiga saksi yakni Jaksa Pinangki, Anita Kolopaking, dan Joko Tjandra. Meski begitu, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka karena penyidik masih mengumpulkan barang bukti. Hari mengatakan, dalam perkara ini dugaan tindak pidananya adalah aparatur sipil negara yang diduga menerima hadiah atau janji berupa sejumlah uang dari terpidana Joko Tjandra. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat jika bukti-bukti sudah cukup, maka tentu penyidik akan mengambil sikap," kata Hari, Senin (10/8).
Dugaan suap Jaksa Pinangki, Kejaksaan Agung naikkan status ke penyidikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung menaikkan status dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh terpidana kasus kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Tjandra ke penyidikan. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono mengatakan, saat ini pihaknya telah memeriksa tiga saksi yakni Jaksa Pinangki, Anita Kolopaking, dan Joko Tjandra. Meski begitu, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka karena penyidik masih mengumpulkan barang bukti. Hari mengatakan, dalam perkara ini dugaan tindak pidananya adalah aparatur sipil negara yang diduga menerima hadiah atau janji berupa sejumlah uang dari terpidana Joko Tjandra. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat jika bukti-bukti sudah cukup, maka tentu penyidik akan mengambil sikap," kata Hari, Senin (10/8).