JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Tommy Hendratno, pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atau berinisial TH, dan James Gunarto (JG) sebagai tersangka. KPK menjerat keduanya dengan pasal pemberian dan penerimaan suap yakni pasal 5, pasal 11, pasal 12 a dan d dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua tersangka ini ditangkap, Rabu (6/6) oleh penyidik KPK pada saat transaksi pemberian uang yang diduga suap senilai sekitar Rp 280 juta. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pemberian uang itu terkait dengan posisi Tommy sebagai pegawai Ditjen Pajak dan James sebagai wajib pajak. Bambang tidak berani menyebutkan nama perusahaan tempat James bekerja. Dia hanya mengatakan bahwa perusahaan tempat James bekerja adalah salah satu emiten saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dugaan suap pajak seret nama emiten
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Tommy Hendratno, pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atau berinisial TH, dan James Gunarto (JG) sebagai tersangka. KPK menjerat keduanya dengan pasal pemberian dan penerimaan suap yakni pasal 5, pasal 11, pasal 12 a dan d dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua tersangka ini ditangkap, Rabu (6/6) oleh penyidik KPK pada saat transaksi pemberian uang yang diduga suap senilai sekitar Rp 280 juta. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pemberian uang itu terkait dengan posisi Tommy sebagai pegawai Ditjen Pajak dan James sebagai wajib pajak. Bambang tidak berani menyebutkan nama perusahaan tempat James bekerja. Dia hanya mengatakan bahwa perusahaan tempat James bekerja adalah salah satu emiten saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).