Dugaan TPPU Emas Batangan Ilegal di Bea Cukai, Mahfud: Untuk Diusut di Bareskrim



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merekomendasikan agar kasus dugaan TPPU emas batangan ilegal di Bea Cukai senilai Rp 189 triliun diusut oleh Bareskrim Polri.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD selepas menggelar rapat bersama jajaran Satgas TPPU di Kantor Kementerian Polhukam, Jakarta, Senin (11/9/2023).

“Yang menjadi perhatian di dalam proses panjang itu di publik adalah masalah surat nomor 205 yang menyangkut dugaan pencucian uang Rp 189 triliun. Ini direkomendasikan untuk diusut melalui Bareskrim Mabes Polri,” kata Mahfud usai menggelar rapat.


Baca Juga: Satgas Dalami Pencucian Uang Rp 189 Triliun

Menurut Mahfud, dalam waktu dekat, Bareskrim akan diundang oleh Satgas TPPU untuk membahas kasus tersebut secara lebih lanjut.  

“Setelah nanti Bareskrim akan diundang untuk satgas instansi terkait dan ada paparan dulu kemana arahnya, mengapa masalahnya dan seterusnya dan seterusnya,” tutur dia.

Adapun perkara itu merupakan salah satu surat dari 300 surat terkait dugaan TPPU di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menyampaikan bahwa sebanyak 300 surat yang menyangkut dugaan TPPU sekitar Rp 349 triliun di Kemenkeu terus didalami.

“Jadi kesimpulannya kasus dugaan TPPU yang seluruh 300 surat dengan Rp 349 T itu masih terus berjalan dan terus didalami,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, dalam gelaran Rapat Kerja Komisi III DPR, 29 Maret 2023, Mahfud mengungkapkan adanya dugaan TPPU terkait impor emas batangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu senilai Rp 189 triliun.

Baca Juga: Pemerintah Bentuk Satgas untuk Usut Dugaan TPPU

Ia mengatakan, dugaan pencucian uang itu telah diserahkan ke Kemenkeu oleh PPATK pada 2017. Namun hingga 2020 laporan tidak pernah ditindaklanjuti oleh Kemenkeu. Pernyataan itu kemudian direspons oleh Kemenkeu.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani memastikan temuan tersebut telah diproses dan menghasilkan keputusan hukum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud Rekomendasikan Kasus TPPU Emas Rp 189 Triliun di Bea Cukai Diusut Bareskrim Polri"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto