KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merekomendasikan agar kasus dugaan TPPU emas batangan ilegal di Bea Cukai senilai Rp 189 triliun diusut oleh Bareskrim Polri. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD selepas menggelar rapat bersama jajaran Satgas TPPU di Kantor Kementerian Polhukam, Jakarta, Senin (11/9/2023). “Yang menjadi perhatian di dalam proses panjang itu di publik adalah masalah surat nomor 205 yang menyangkut dugaan pencucian uang Rp 189 triliun. Ini direkomendasikan untuk diusut melalui Bareskrim Mabes Polri,” kata Mahfud usai menggelar rapat.
Dugaan TPPU Emas Batangan Ilegal di Bea Cukai, Mahfud: Untuk Diusut di Bareskrim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merekomendasikan agar kasus dugaan TPPU emas batangan ilegal di Bea Cukai senilai Rp 189 triliun diusut oleh Bareskrim Polri. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD selepas menggelar rapat bersama jajaran Satgas TPPU di Kantor Kementerian Polhukam, Jakarta, Senin (11/9/2023). “Yang menjadi perhatian di dalam proses panjang itu di publik adalah masalah surat nomor 205 yang menyangkut dugaan pencucian uang Rp 189 triliun. Ini direkomendasikan untuk diusut melalui Bareskrim Mabes Polri,” kata Mahfud usai menggelar rapat.