JAKARTA. Wah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, ada lebih dari 100.000 tenaga pemasar atau agen asuransi jiwa dan asuransi umum yang belum mengantongi sertifikasi profesi. Tepatnya, 106.463 agen. Itu berarti, 24% dari total agen asuransi jiwa dan umum yang jumlahnya mencapai 435.605 agen. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Dumoly F Pardede mengungkapkan, sebagai antisipasi pelaksanaan Undang-undang Perasuransian yang masih dalam rancangan saat ini, serta untuk meningkatkan perlindungan konsumen, pihaknya tengah menyusun basis data agen asuransi individual. Dari data yang telah masuk, terdapat 267 perusahaan agen. Sebanyak 200 perusahaan telah bersertifikat dan sisanya belum. Dari jumlah tersebut, agen bersertifikat mencapai 329.142 orang, sedangkan agen yang belum mengantongi lisensi sebanyak 106.463 orang. Itu berarti, cuma 76% agen yang memiliki lisensi.
Duh, 100.000 lebih agen asuransi tak berlisensi
JAKARTA. Wah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, ada lebih dari 100.000 tenaga pemasar atau agen asuransi jiwa dan asuransi umum yang belum mengantongi sertifikasi profesi. Tepatnya, 106.463 agen. Itu berarti, 24% dari total agen asuransi jiwa dan umum yang jumlahnya mencapai 435.605 agen. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Dumoly F Pardede mengungkapkan, sebagai antisipasi pelaksanaan Undang-undang Perasuransian yang masih dalam rancangan saat ini, serta untuk meningkatkan perlindungan konsumen, pihaknya tengah menyusun basis data agen asuransi individual. Dari data yang telah masuk, terdapat 267 perusahaan agen. Sebanyak 200 perusahaan telah bersertifikat dan sisanya belum. Dari jumlah tersebut, agen bersertifikat mencapai 329.142 orang, sedangkan agen yang belum mengantongi lisensi sebanyak 106.463 orang. Itu berarti, cuma 76% agen yang memiliki lisensi.