KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta merilis data dua juta kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Sekitar 1.500-an merupakan mobil dan sepeda motor mewah. Khusus untuk roda empat, jumlah tunggakan total mencapai Rp 800 miliar. Sementara untuk roda dua dan tiga secara keseluruhan Rp 1,6 triliun. Bila pemilik kendaraan yang menunggak pajak itu tidak segera melakukan pelunasan, maka terancam aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.
Duh, 2 juta kendaraan di Jakarta terancam jadi besi rongsok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta merilis data dua juta kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Sekitar 1.500-an merupakan mobil dan sepeda motor mewah. Khusus untuk roda empat, jumlah tunggakan total mencapai Rp 800 miliar. Sementara untuk roda dua dan tiga secara keseluruhan Rp 1,6 triliun. Bila pemilik kendaraan yang menunggak pajak itu tidak segera melakukan pelunasan, maka terancam aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.