Duh, 25 Perusahaan Pembiayaan Masih Belum Penuhi Ketentuan Permodalan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah pulihnya kinerja perusahaan pembiayaan, tak dipungkiri masih ada beberapa pemain yang bahkan masih berusaha untuk bertahan di bisnis ini. Bahkan, beberapa pun memutuskan untuk mengembalikan izin usahanya.

Misalnya, PT Amanah Finance yang baru-baru ini memutuskan untuk mengembalikan izin usahanya. Alih-alih menjalankan bisnis pembiayaan, perusahaan justru banting stir untuk beralih di bidang perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor.

Salah satu hal yang menyebabkan beberapa perusahaan mengembalikan izin usahanya maupun dicabut izin usahanya ialah terkait permodalan. Memang, berdasarkan catatan OJK, masih ada 25 perusahaan pembiayaan dari 152 perusahaan pembiayaan yang masih belum memenuhi ketentuan terkait permodalan.


“Sebesar 16,45% yang saat ini belum dapat memenuhi ketentuan terkait dengan permodalan,” ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W. Budiawan.

Baca Juga: Adira Finance Siap Bayar Obligasi Jatuh Tempo Senilai Rp 69,4 Miliar

Bambang pun menjelaskan bahwa yang dimaksud belum memenuhi ketentuan permodalan ialah terkait pemenuhan ekuitas minimum Rp 100 Miliar, rasio modal sendiri terhadap modal disetor minimum 50% dan rasio permodalan.

Dari 25 PP tersebut, Bambang menyebutkan ada empat yang sedang dalam pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha, sedangkan sisanya 21 perusahaan masih pemantauan ketat dalam upaya mencari strategic investor.

“Saat ini, terdapat satu perusahaan pembiayaan yang sedang dalam proses pengambilalihan, sedangkan lainnya masih terus berupaya mencari strategic investor dalam pemenuhan ketentuan permodalan,” jelas Bambang.

Jika berdasarkan penelusuran di situs OJK, empat perusahaan yang sedang dalam pembekuan kegiatan usaha terkait permodalan, diantaranya PT Danasupra Era Pacific Tbk, PT Mashill Internasional Finance, PT Panen Arta Indonesia Multifinance dan PT Bhumindo Sentosa Abadi Finance.

Baca Juga: Per Mei 2022, Total Mandat Pefindo Terima dari Industri Multifinance Rp 4,35 Triliun

Bambang juga menjelaskan bahwa bagi perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi ketentuan permodalan ini juga dalam pengawasan intensif OJK. Bagi yang telah mendapatkan status pengawasan intensif, perusahaan telah diminta untuk menyampaikan rencana tindak serta realisasi rencana tindak kepada OJK secara berkala pada setiap bulannya.

Adapun, jika perusahaan-perusahaan yang sudah mendapat sanksi pembekuan kegiatan usaha dan tidak segera melakukan perbaikan sampai jatuh tempo, maka sanksi pencabutan kegiatan usaha pun dilakukan.

Editor: Tendi Mahadi