KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah pulihnya kinerja perusahaan pembiayaan, tak dipungkiri masih ada beberapa pemain yang bahkan masih berusaha untuk bertahan di bisnis ini. Bahkan, beberapa pun memutuskan untuk mengembalikan izin usahanya. Misalnya, PT Amanah Finance yang baru-baru ini memutuskan untuk mengembalikan izin usahanya. Alih-alih menjalankan bisnis pembiayaan, perusahaan justru banting stir untuk beralih di bidang perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor. Salah satu hal yang menyebabkan beberapa perusahaan mengembalikan izin usahanya maupun dicabut izin usahanya ialah terkait permodalan. Memang, berdasarkan catatan OJK, masih ada 25 perusahaan pembiayaan dari 152 perusahaan pembiayaan yang masih belum memenuhi ketentuan terkait permodalan.
Duh, 25 Perusahaan Pembiayaan Masih Belum Penuhi Ketentuan Permodalan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah pulihnya kinerja perusahaan pembiayaan, tak dipungkiri masih ada beberapa pemain yang bahkan masih berusaha untuk bertahan di bisnis ini. Bahkan, beberapa pun memutuskan untuk mengembalikan izin usahanya. Misalnya, PT Amanah Finance yang baru-baru ini memutuskan untuk mengembalikan izin usahanya. Alih-alih menjalankan bisnis pembiayaan, perusahaan justru banting stir untuk beralih di bidang perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor. Salah satu hal yang menyebabkan beberapa perusahaan mengembalikan izin usahanya maupun dicabut izin usahanya ialah terkait permodalan. Memang, berdasarkan catatan OJK, masih ada 25 perusahaan pembiayaan dari 152 perusahaan pembiayaan yang masih belum memenuhi ketentuan terkait permodalan.