Duh, 33 Fintech Punya Ekuitas di Bawah Rp 2,5 Miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 33 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Selain itu, ada dua perusahaan dalam proses pengembalian izin usaha.

Kepala Eksekutif Pengawas Lemabaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyampaikan menambahnya jumlah pinjol yang memiliki ekuitas di bawah Rp 2,5 miliar disebabkan kinerja yang menurun sehingga mengalami kerugian.

“11 dari 33 P2P lending belum mengajukan permohonan peningkatan modal, sedangkan 22 sedang proses peningkatan modal di perizinan OJK, serta dua P2P lending dalam proses pengembalian izin usaha," ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (9/10).


Baca Juga: OJK Sudah Beri Surat Peringatan AdaKami karena Penagihan yang Tak Beretika

Sayangnya Agusman tak menjelaskan alasan kedua pinjol yang dalam mengembalikan izin usaha tersebut. Sebelumnya, OJK juga telah mencabut izin usaha pinjol Danafix dikarenakan keinginan perusahaan itu sendiri. 

“Jadi tadi kalau ditanya akan ada mengikuti jejak Danafix, sepertinya ada yang akan mengikuti,” jelasnya.

Sementara itu, Agusman mengungkapkan, OJK telah menerbitkan sanksi peringatan tertulis pada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan, agar segara menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp 2,5 miliar.

“Kemudian bagaimana akan konsolidasi juga sangat terbuka peluang untuk melakukan konsolidasi dan kami mendorong itu untuk lebih baik ke depannya,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi