Duh! 65 kontainer limbah B3 dihadang Bea Cukai



JAKARTA. Sebanyak 65 kontainer berukuran 20 feet berisi limbah jenis berbahaya dan beracun (B3) diamankan jajaran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya di area PT Terminal Petikemas Surabaya, Jawa Timur

Barang impor dari Inggris tersebut dipesan oleh dua perusahaan pengelola besi dan baja yakni PT Hanil Jaya Steel dan PT Ispat Indo.

Dikatakan oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea dan Cukai Jatim I, Eko Darmanto, limbah B3 yang di antaranya berisi ban bekas, aki bekas, tabung bekas, potongan ekektronik, dan kabel bekas yang bercampur pasir itu. Barang itu juga tidak sesuai dengan dokumen yang diberitahukan.


''Jenis barang yang diberitahukan adalah Heavy Melting Scrap atau potongan besi baja,'' katanya, Rabu (6/6). Penetapan bahan B3, kata Eko, juga berdasarkan rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup setelah melakukan pemeriksaan fisik bersama pihak Bea Cukai.

''Jika proses hukum sudah selesai, limbah B3 sebanyak itu akan diekspor kembali ke negara pengekspor sesuai perjanjian internasional,'' tambahnya.

Dalam kasus ini, sudah ada dua tersangka yang sudah diproses hukum. Seorang di antaranya sudah ditahan, yakni AKM, berstatus warga negara asing yang juga salah satu manajer dari PT Ispat Indo, sementara SDS (50) dari PT Hanil Jaya Steel segera akan ditahan.

Dia tidak dapat memastikan apakah impor barang membahayakan yang dilakukan dua perusahaan tersebut baru kali ini terungkap. Yang jelas, kata Eko, dua perusahaan tersebut memang sering melakukan impor melalui pelabuhan Tanjung Perak.

''Kami berjanji akan meningkatkan kewaspadaan dan pemeriksaan intensif kepada lalu lintas impor barang serupa yang dalam sebulan mencapai lima ribu hingga enam ribu peti kemas,'' pungkasnya. (Achmad Faizal/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri