KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) digugat oleh Wibowo dan Partners atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Permohonan tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (6/10). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Pemohon menyampaikan enam poin petitum (tuntutan). Pertama, meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya.
Duh, Ace Hardware Indonesia (ACES) diajukan PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) digugat oleh Wibowo dan Partners atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Permohonan tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (6/10). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Pemohon menyampaikan enam poin petitum (tuntutan). Pertama, meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya.