KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) digugat oleh Wibowo dan Partners atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Permohonan tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (6/10). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Pemohon menyampaikan enam poin petitum (tuntutan). Pertama, meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap Termohon PKPU PT Ace Hardware Indonesia Tbk, untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan. Baca Juga: Penjualan Ace Hardware (ACES) di Agustus 2020 tumbuh berkat gaya hidup baru Ketiga, menetapkan dengan menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU.