Duh! Ada puluhan ribu karyawan tambang dipecat



JAKARTA. Larangan ekspor mineral mentah sejak 12 Januari 2014 lalu ditambah lagi beban bea keluar dan juga kenaikan royalti, telah mengakibatkan pemutusan hubungan kerja terhadap puluhan ribu karyawan pertambangan mineral. Bila tidak diantisipasi, masalah tersebut akan menjadi masalah sosial.

Tak hanya PT Central Omega Resources Tbk (DKFT) yang melakukan PHK, tetapi juga banyak perusahaan tambang lainnya. Erry Sofyan, Direktur PT Harita Prima Abadi Mineral mengaku telah merumahkan 4.500 karyawannya.

Langkah tersebut diambil karena penghentian operasi tambang bauksit milik Harita pasca keluarnya PP No. 1 tahun 2014 yang melarang ekspor mineral mentah. Sementara, pengoperasian smelter Harita baru berjalan 2015 nanti.


Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Mineral (Apemindo) Agus Suhartono mengungkapkan, laporan yang masuk ke Apemindo soal pemecatan oleh perusahaan mineral telah mencapai 55.000 karyawan. "PHK terjadi karena produksi dilakukan, tetapi tidak bisa dijual," ujar Agus baru-baru ini.

Agus mengatakan, pemerintah lalai dalam mengantipasi PHK massal ini, karena pemerintah tidak mempunyai road map yang detail dan jelas tentang kebijakan hilirisasi. "Mestinya begitu UU Minerba terbut keluarkan, PP dan Permen ESDM serta road map sudah jelas," ujar dia.

Bisa menjadi masalah sosial

Sementara itu, menurut Erry, pemecatan secara masif ini akan terus terjadi dan dikhawatirkan akan menimbulkan efek domino pada perekonomian nasional. Sebab, dampak dari penutupan operasi produksi tambang akan berimbas pada industri lain, seperti pelayaran, perusahaan bongkar muat, dan perusahan perkapalan.

Efek lainnya, kata Erry, adalah pada perekonomian masyarakat lokal yang bergantung pada industri tambang. Sekitar 70% dari karyawan tambang ini adalah masyarakat lokal di sekitar lokasi pertambangan. "Efek sosial ekonomi ini memang belum terasa untuk saat ini, karena karyawan-karyawan tambang yang di PHK itu masih menikmati pesangon mereka. Jika pesangon habis dalam tiga bulan kedepan maka akan ada masalah sosial," terang dia.

Kasubdit Perdagangan dan Produksi Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hersono Wibowo mengatakan, pengurangan tenaga kerja itu akan terjadi 2 tahun-3 tahun saja. "Begitu smelter berdiri akan ada penyerapan tenaga kerja lagi," ujarnya.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri