KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) semakin terbebani untuk pembayaran utang. Kenaikan beban pembayaran utang tersebut akibat peningkatan defisit anggaran pada APBN tahun 2020 menjadi 6,34% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Meningkatnya defisit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Pada tahun-tahun sebelumnya, defisit anggaran selalu dibatasi maksimal 3%. Baca juga: Pertengahan 2020, diskon mobil baru mencapai Rp 100 juta hingga Rp 300 juta
Duh, anggaran untuk pembayaran bunga utang pemerintah semakin menguras APBN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) semakin terbebani untuk pembayaran utang. Kenaikan beban pembayaran utang tersebut akibat peningkatan defisit anggaran pada APBN tahun 2020 menjadi 6,34% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Meningkatnya defisit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Pada tahun-tahun sebelumnya, defisit anggaran selalu dibatasi maksimal 3%. Baca juga: Pertengahan 2020, diskon mobil baru mencapai Rp 100 juta hingga Rp 300 juta