JAKARTA. Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) resmi menaikkan harga jual rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun bersubsidi untuk kalangan bawah. Kenaikan harga rumah untuk kelas bawah ini berlaku setelah pemerintah merilis Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) No 7 dan No 8/2012 tentang batas harga rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun bersubsisi. Berdasarkan Permenpera itu, harga rumah sejahtera tapak naik dari Rp 70 juta menjadi Rp 88 juta sampai Rp 145 juta berdasarkan wilayah. Sementara itu, harga rumah sejahtera susun naik dari Rp 144 juta menjadi Rp 216 juta per unit.
Duh! Banderol rumah bersubsidi resmi naik harga
JAKARTA. Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) resmi menaikkan harga jual rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun bersubsidi untuk kalangan bawah. Kenaikan harga rumah untuk kelas bawah ini berlaku setelah pemerintah merilis Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) No 7 dan No 8/2012 tentang batas harga rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun bersubsisi. Berdasarkan Permenpera itu, harga rumah sejahtera tapak naik dari Rp 70 juta menjadi Rp 88 juta sampai Rp 145 juta berdasarkan wilayah. Sementara itu, harga rumah sejahtera susun naik dari Rp 144 juta menjadi Rp 216 juta per unit.