JAKARTA. Sosialisasi pendaftaran usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sebagai salah satu pelaksanaan dari undang-undang terkait dan aturan turunannya oleh Otoritas Jasa Keuangan belum membuahkan hasil. Meski telah menyambangi 21 provinsi, belum ada LKM yang secara mandiri mendaftarkan usaha mereka hingga hari ini. "Kami sudah mendatangi pemerintah-pemerintah daerahnya untuk sosialisasi. Tetapi, sampai saat ini belum ada yang mendaftarkan diri. Kami tunggu, paling lambat 8 Januari 2016 sudah harus memiliki izin usaha atau mereka harus menutup usahanya," tegas Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Kamis (12/3). Sepi peminat pendaftaran ini bisa jadi karena pelaku usaha LKM belum mendapatkan informasi secara terperinci terkait aturan pelaksanaannya. Bisa juga lantaran tenggat waktu pendaftaran masih cukup lama, sehingga mengulur-ngulur waktu.
Duh, belum ada LKM mendaftarkan usahanya
JAKARTA. Sosialisasi pendaftaran usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sebagai salah satu pelaksanaan dari undang-undang terkait dan aturan turunannya oleh Otoritas Jasa Keuangan belum membuahkan hasil. Meski telah menyambangi 21 provinsi, belum ada LKM yang secara mandiri mendaftarkan usaha mereka hingga hari ini. "Kami sudah mendatangi pemerintah-pemerintah daerahnya untuk sosialisasi. Tetapi, sampai saat ini belum ada yang mendaftarkan diri. Kami tunggu, paling lambat 8 Januari 2016 sudah harus memiliki izin usaha atau mereka harus menutup usahanya," tegas Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Kamis (12/3). Sepi peminat pendaftaran ini bisa jadi karena pelaku usaha LKM belum mendapatkan informasi secara terperinci terkait aturan pelaksanaannya. Bisa juga lantaran tenggat waktu pendaftaran masih cukup lama, sehingga mengulur-ngulur waktu.