KONTAN.CO.ID - SOLO. Mulai Senin (9/3) seluruh Polres di Jawa Tengah (Jateng) akan menerapkan aturan baru, yaitu berupa tes psikologi bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan itu berlaku untuk pemohon yang ingin membuat SIM baru maupun melakukan perpanjangan masa berlaku. Tes yang dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan para pemohon ini tidak gratis, melainkan dengan biaya tersendiri. Biayanya, diperkirakan mencapai Rp 50.000 untuk setiap pemohon. Dengan adanya tambahan ini otomatis biaya untuk pembuatan SIM baru akan mengalami perubahan.
- SIM A Rp 120.000
- SIM A Umum Rp 120.000
- SIM B1 Rp 120.000
- SIM B1 Umum Rp 120.000
- SIM B2 Rp 120.000
- SIM B2 Umum Rp 120.000
- SIM C Rp 100.000
- SIM A Rp 80.000
- SIM B Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000
- SIM D Rp 30.000