Duh, Covid-19 bikin permohonan restrukturisasi utang di pengadilan melesat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang Januari hingga Juni 2020, jumlah perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tercatat meningkat dibanding periode yang sama pada tahun lalu. Mengutip data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dari 5 pengadilan niaga (PN) yakni PN Jakarta Pusat, PN Medan, PN Semarang, PN Surabaya dan PN Makassar, tren kasus PKPU tercatat meningkat. Jika pada Januari hingga Juni 2019 terdapat 163 perkara PKPU, maka pada 2020 terdapat 249 perkara PKPU. Ini artinya ada kenaikan jumlah perkara hingga 52,76% di tahun 2020 bila dibandingkan tahun tahun sebelumnya Sementara, pada Januari hingga Juni 2019 terdapat 76 perkara kepailitan. Sedangkan, pada Januari hingga Juni 2020 terdapat 47 perkara kepailitan. Jumlah tersebut menurun 38,15% bila dibandingkan semester I 2019. Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Jamaslin James Purba mengatakan, peningkatan jumlah perkara PKPU yang masuk ke Pengadilan Niaga (PN) dari tahun lalu ke tahun ini, dapat diartikan bahwa semakin menigkatnya debitur yang gagal bayar (wanprestasi) sehingga penyelesaian di tempuh melalui Pengadilan Niaga. "Banyaknya debitur yang gagal bayar tersebut disebabkan ekonomi kita yang masih belum membaik," kata James kepada Kontan, Minggu (5/7). James menyebutkan, banyaknya perkara PKPU masuk ke PN Niaga menunjukkan bahwa saat ini pilihan penyelesaian kasus wanprestasi hutang adalah mekanisme PKPU (restrukturisasi utang melalui Pengadilan Niaga) dirasakan lebih efektif. Sebab, PKPU melibatkan semua kreditur (kreditur separatis maupun konkuren) dan jika berhasil berdamai melalui PKPU, berlaku untuk semua kreditur, manfaatnya juga untuk semua kreditur. "Dari sudut pandang debitur, PKPU ini bisa juga sebagai jalan keluar untuk mengatasi kesulitan dalam hal pembayaran sebab dengan adanya restrukturisasi, maka PKPU memberikan kelonggaran dan tenggang waktu bagi debitur untuk pembayaran utangnya," terang dia. Selain itu, James menilai menurunnya perkara kepailitan karena ketika perusahaan-perusahaan menempuh upaya hukum seperti pailit maupun PKPU tentu setelah mendengar nasehat hukum dari pengacaranya.

James menilai, pengacara Kreditur mungkin tidak begitu suka (prefer) jalur pailit. Sebab pada saat pailit diajukan maka debitur dan lawyers-nya bisa menangkis permohonan pailit tersebut dengan mengajukan PKPU oleh debitur dan sekaligus mengusulkan calon pengurus PKPU-nya.

Bobby R Manalu, pengamat dan praktisi hukum perdata PKPU/Kepailitan yang juga Pengacara dari Kantor Hukum Setiawan Siregar Manalu Partnership (SSMP) mengatakan, PKPU merupakan salah satu opsi hukum yang bisa diambil pengusaha untuk bertahan. Selain itu, debitur demi hukum diberikan kesempatan menunda pembayaran kepada seluruh kreditornya. PKPU juga menghindarkan potensi konflik tambahan antara debitur dengan krediturnya. Lebih sederhana daripada opsi memaksakan sepihak keberlakuan kondisi force majeure. "Restrukturisasi melalui PKPU lebih efisien karena debitur tak perlu bernegosiasi satu persatu dengan kreditornya," ujar Bobby. Tabel Jumlah Perkara PKPU dan Kepailitan Semester I 2019 Pengadilan Niaga        PKPU      Kepailitan Medan                              14                3 Semarang                         7                12 Surabaya                          24               16 Makassar                           6                  2 Jakarta Pusat                 112                 43 Jumlah                            163               76 Tabel JUmlah Perkara PKPU dan Kepailitan Semester I 2020 Pengadilan Niaga        PKPU      Kepailitan Medan                              14                3 Semarang                        16                16 Surabaya                          36                4 Makassar                           1                  2 Jakarta Pusat                 182               22 Jumlah                            249               47  

Sumber : SIPP Lima Pengadilan Niaga dan Riset KONTAN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Fahriyadi .