Duh, Ekspor Biodiesel ke Eropa Mulai Hari Ini Terkena Bea Masuk Hingga 18%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Uni Eropa benar-benar merealisasikan keinginannya, yakni mengutip bea masuk anti subsidi (BMAS) atas ekspor biodiesel Indonesia mulai hari ini, Rabu, 14 Agustus.

Sesuai Regulasi Komisi Uni Eropa Nomor 2019/1344 tertanggal 12 Agustus 2019 dan dipublikasikan 13 Agustus, kebijakan bea masuk berlaku efektif sehari kemudian atau 14 Agustus.

Merujuk aturan itu, pengenaan bea masuk berlaku bagi biodiesel yang diproduksi empat grup perusahaan. Yakni PT Ciliandra Perkasa, Musim Mas Group, Permata Group, serta Wilmar Group dengan tarif berbeda-beda.

Ini Artikel Spesial

Hanya dengan berlangganan Rp 10.000 selama 30 hari Anda dapat membaca berita pilihan, independen, dan inspiratif ini.

Editor: A.Herry Prasetyo