KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) mencatat setidaknya sebanyak 30% nasabah pemohon Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak pengajuannya karena memiliki status kredit macet pinjaman online (pinjol). “Jadi data yang menunjukkan bahwa paling tidak 30% aplikan KPR subsidi di BTN itu terpaksa kita tolak karena dia terlibat pinjol. Pinjol, dalam hal ini, artinya punya tunggakan,” ungkap Winang Budoyo Chief Economist BTN dan Ekonom Perhimpunan Perbankan Nasional (Perbanas) saat ditemui di acara Media Gathering Perbanas, Kamis (23/11). Pasalnya skor kredit nasabah merupakan acuan pertimbangan bank dalam menentukan kelayakan peminjam.
Duh! Gara-gara Kredit Macet Pinjol, Sekitar 30% Pengajuan KPR di BTN Ditolak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) mencatat setidaknya sebanyak 30% nasabah pemohon Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak pengajuannya karena memiliki status kredit macet pinjaman online (pinjol). “Jadi data yang menunjukkan bahwa paling tidak 30% aplikan KPR subsidi di BTN itu terpaksa kita tolak karena dia terlibat pinjol. Pinjol, dalam hal ini, artinya punya tunggakan,” ungkap Winang Budoyo Chief Economist BTN dan Ekonom Perhimpunan Perbankan Nasional (Perbanas) saat ditemui di acara Media Gathering Perbanas, Kamis (23/11). Pasalnya skor kredit nasabah merupakan acuan pertimbangan bank dalam menentukan kelayakan peminjam.