Duh, harga pangan jelang Ramadhan mulai naik



JAKARTA. Satu bulan menjelang Ramadhan harga pangan mulai merangkak naik. Sementara peraturan presiden tentang pengendalian harga jelang Bulan Ramadhan belum juga keluar. Kondisi ini dikhawatirkan akan membuat harga pangan kian mendaki hinga datangnya Hari Raya Idul Fitri. Rencananya pemerintah akan mengesahkan peraturan presiden (perpres) tentang pengendalian harga jelang Ramadhan sebagai amanah dari UU No 7/2014. Isi Perpres tersebut akan mengatur pengendalian harga komoditas pangan utama dengan wewenang pengendalian harga diberikan kepada Menteri Perdagangan. Namun hingga saat ini, Perpres belum juga keluar. Sementara harga pangan menjelang datangnya bulan Ramadhan perlahan telah naik. Pemerintah seharusnya mulai mengantisipasi terkait ketersediaan maupun distribusinya. Salah satu sebab kenaikan harga dikarenakan adanya permintaan yang meningkat dari konsumen. Serta kenaikan biaya distribusi dan psikologi pasar jelang bulan Suci Ramadhan. Saat ini harga sembilan bahan pokok (sembako) mulai beranjak naik kisaran Rp 500 hingga Rp 1.000. Di pasar tradisional seperti Keramat Jati Jakarta dan Tanah Tinggi kota Tangerang harga beras medium berkisar Rp 10.800/kg. Sementara harga minyak goreng Rp11.300 per kg. Lalu, bawang putih Rp 23.000 per kg. Harga gula pasir Rp 12.700 per kg dan daging Rp108.000/kg. Rofi Munawar, anggota komisi IV mendesak agar pemerintah segera mengeluarkan Perpres untuk mencegah melonjaknya komoditas bahan pokok utama di pasaran. "Harus ada kepastian bawah perpres itu dilaksanakan. Agar jangan sampai ada jarak antara regulasi dengan realitas di lapangan,” papar Rofi pada Senin (25/5). Rofi menambahkan, kenaikan harga dipicu oleh perubahan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan meningkatnya biaya produksi pangan di tingkat petani akibat mundurnya musim tanam. Oleh karenanya, peran pemerintah sangat penting dalam mengantisipasi dan mengontrol kenaikan harga agar tidak terjadi inflasi yang semakin tinggi. Tim pangan yang baru saja dibentuk oleh pemerintah juga harus bergerak. Serta berkoordinasi antar instansi pemerintah yang menangani permasalahan kenaikan harga barang kebutuhan pokok hendaknya dapat berjalan dengan sinergis dan saling mendukung. Selain itu, informasi mengenai permintaan dan penawaran barang kebutuhan pokok harus dilakukan dalam sistem tata niaga yang transparan dan berimbang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Uji Agung Santosa