Duh, kejahatan berkedok koperasi kembali terungkap



JAKARTA. Kasus penipuan berkedok investasi seakan tidak ada habisnya. Dalam sepekan saja, dua kasus investasi abal-abal ini berhasil diaungkap Kepolisian RI. Yang terakhir, Polisi berhasil mengungkap penipuan yang dilakukan oleh Koperasi Putra Pandawa, yang berlokasi di daerah Keramat Jati, Jakarta Timur.Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro jaya, Rikwanto, Putra Pandawa diduga telah menipu masyarakat agar mau menyimpan dananya. Ia menjelaskan, Putra Pandawa menawarkan jasa simpan pinjam. "Mereka menjanjikan akan memberikan keuntungan hingga 50% kepada masyarakat," kata Rikwanto.Bahkan, koperasi itu juga memberikan garansi kepada nasabahnya, kalau semua uang yang mereka simpan bisa diambil kapan pun dibutuhkan. Namun, janji itu rupanya palsu.Rikwanto bilang, kasus ini bermula ketika pada hari Jumat (10/8) lalu, sejumlah orang mendatangi kantor Koperasi Putra Pandawa. Orang-orang tersebut merupakan nasabah koperasi tersebut. Para nasabah tersebut mengaku tidak bisa mengambil dana miliknya yang disimpan.Padahal, uang tersebut akan mereka gunakan untuk keperluan Hari Raya. Untuk mengendalikan situasinya, Polisi kemudian melakukan pengamanan di area Tempat Kejadian Perkara (TKP).Polisi kemudian melakukan penggeledahan, yang disusul dengan penyegelan kantor. Dari penggeledahan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen dan inventaris kantor. Polisi juga mengaku langsung menahan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus ini.Mereka yang ditahan polisi itu diantaranya Ketua Putra Pandawa, berinisial DR, dan Wakilnya DM. Keduanya merupakan pasangan suami-isteri. Saat ini Polisi masih melakukan pemeriksaaan secara intensif terhadap keduanya. Keduanya masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini. Saat ini Kepolisian masih mendalami temuan-temuan mereka.Dari hasil penyelidikan diketahui kalau Koperasi itu memiliki sekitar 1.300 anggota, dengan jumlah dana kelolaan mencapai Rp 600 juta. Rikwanto juga bilang, kalau Putera Pandawa rupanya tidak memiliki izin untuk mengelola dana masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie