Duh, kepesertaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan masih belum memuaskan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program jaminan sosial yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan masih banyak kendala. Walau sudah berjalan sekitar empat tahun, namun masih banyak perusahaan yang belum menaati untuk mendaftarkan pekerjanya.

Direktur Jaminan Sosial, Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI) dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Wahyu Widodo mengatakan, saat ini masih banyak perusahaan yang hanya mengikutsertakan sebagian dari seluruh karyawannya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Padahal, kata Wahyu Widodo, jaminan sosial merupakan hak seluruh warga Indonesia yang diatur dalam Pasal 34 ayat (2) UUD 1945. "Kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan masih belum optimal," kata Wahyu, Sabtu (23/3).


Menanggapi hal tersebut, pengamat ketenagakerjaan, Timboel Siregar mengatakan, belum majunya penyelenggarakan jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Kertenagakerjaan karena pengawasan ketenagakerjaan tidak jalan. “Keberadaan Ditjen Pengawas Ketenagakerjaan di Kementerian Ketenagakerjaan sepertinya kurang berfungsi,” kata dia.

Tercatat saat ini jumlah peserta dari program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 29 juta orang. Jumlah ini termasuk dengan tenaga kerja Indonesia yang berada di luar negeri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .