KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program jaminan sosial yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan masih banyak kendala. Walau sudah berjalan sekitar empat tahun, namun masih banyak perusahaan yang belum menaati untuk mendaftarkan pekerjanya. Direktur Jaminan Sosial, Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI) dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Wahyu Widodo mengatakan, saat ini masih banyak perusahaan yang hanya mengikutsertakan sebagian dari seluruh karyawannya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Padahal, kata Wahyu Widodo, jaminan sosial merupakan hak seluruh warga Indonesia yang diatur dalam Pasal 34 ayat (2) UUD 1945. "Kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan masih belum optimal," kata Wahyu, Sabtu (23/3).
Duh, kepesertaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan masih belum memuaskan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program jaminan sosial yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan masih banyak kendala. Walau sudah berjalan sekitar empat tahun, namun masih banyak perusahaan yang belum menaati untuk mendaftarkan pekerjanya. Direktur Jaminan Sosial, Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI) dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Wahyu Widodo mengatakan, saat ini masih banyak perusahaan yang hanya mengikutsertakan sebagian dari seluruh karyawannya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Padahal, kata Wahyu Widodo, jaminan sosial merupakan hak seluruh warga Indonesia yang diatur dalam Pasal 34 ayat (2) UUD 1945. "Kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan masih belum optimal," kata Wahyu, Sabtu (23/3).