Duh, kerugian korupsi Asabri capai Rp 22 triliun, lebih besar dari kasus Jiwasraya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum selesai kasus Jiwasraya, kini negara kembali dirugikan akibat dugaan korupsi di Asabri. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, kerugian negara akibat kasus Asabri mencapai Rp 22 triliun. Nilai lebih tinggi dibandingkan kasus korupsi Jiwasraya Rp 16,8 triliun. 

"Jadi hasil perhitungan (kerugian negara) di BPKP itu Rp 17 triliun, tapi kami menggunakan BPK Rp 22 triliun. Ini yang menjadi fokus perhatian kami," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Selasa (26/1). 

Kerugian itu terjadi karena kesalahan pengelolaan investasi Asabri pada periode 2012-2019. Kejaksaan juga telah memeriksa 18 orang saksi serta tujuh calon tersangka namun ia belum dapat mengungkapkan siapa saja mereka. Kasus ini masih terus berkembang karena masih tahap pendalaman. 


"Kasus Asabri dan Jiwasraya memang ada dua yang sama (tersangka). Ini memang ada tujuh calon tersangka, tapi bisa lebih lagi," lanjutnya.

Baca Juga: Jaksa Agung sebut ada 7 orang calon tersangka dalam kasus korupsi Asabri

Dari dua tersangka yang sama itu, Kejaksaan sudah menyita aset mereka lebih dulu untuk kasus Jiwasraya. Setelah itu, penyidik masih memburu lagi aset dari keduanya untuk menutupi kerugian negara akibat kasus Asabri. 

"Dua yang sama ini, asetnya masih ada. Jadi kami akan cari terus walau mungkin akan berat karena kerugian Asabri di atas Jiwasraya," terangnya. 

Dengan besarnya nilai kerugian itu, Komisi III DPR berencana kembali memanggil jajaran Kejagung untuk membahas kasus Asabri pada Panja Penegakan Hukum. Diperkirakan, yang akan datang adalah Jaksa Agung atau diwakili oleh Jampidsus. 

"Kalau bisa, kasus ini diekspos di sini (DPR) karena ini kasus dahsyat abad ini. Saya akan mendukung secara penuh," kata anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman.

Perkembangan kasus ini juga menjadi perhatian jajaran direksi Asabri. Direktur Investasi Asabri Jeffry Haryadi P. Manullang mengungkapkan, sebagai manajemen perusahaan negara dan warga negara, tentu pihaknya akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang berjalan. 

"Kami juga memantau perkembangannya dengan tujuan untuk menindaklanjuti hal-hal yang memang perlu kami lakukan dan antisipasi dalam menjaga keberlangsungan kegiatan usaha perusahaan," ungkapnya. 

Sejauh ini, kata dia, perkembangan kasus ini dinilai tidak mengganggu kegiatan operasional perusahaan dalam memberikan pelayanan kepada peserta dan stakeholder walau kejaksaan tengah meminta keterangan saksi baik dari karyawan maupun mantan pejabat Asabri. 

Selanjutnya: BPJS Watch sebut kasus BPJS Ketenagakerjaan beda dengan Jiwasraya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi