JAKARTA. Selama kuartal pertama tahun 2015, kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) oleh wajib pajak tergolong rendah. Bahkan, jumlah pelapor SPT tahun ini lebih rendah dibandingkan dengan tren pelaporan SPT Tahunan PPh selama empat tahun terakhir. Pada tahun 2011, dari 17,69 juta wajib pajak terdaftar yang wajib menyampaikan SPT, hanya 8,17 juta wajib pajak yang merealisasikan pelaporan SPT-nya, baik wajib pajak pribadi maupun badan. Tahun 2012, jumlah pelaporan SPT pun meningkat. Dari 17,65 juta wajib pajak terdaftar yang wajib menyampaikan SPT, sebanyak 9,22 juta wajib pajak yang merealisasikan pelaporan SPT-nya. Sementara itu untuk tahun 2013, jumlah pelapor SPT kembali meningkat. Dari 17,73 juta wajib pajak terdaftar yang wajib menyampaikan SPT, sebanyak 9,8 juta wajib pajak yang merelisasikannya. Begitu juga dengan tahun 2014, dimana dari 18,35 juta wajib pajak terdaftar yang wajib menyampaikan SPT, sebanyak 10,78 juta wajib pajak merealisasikannya. Jumlah tersebut terdiri dari 9,5 juta wajib pajak orang pribadi dan 500 ribu wajib pajak badan.
Duh, kesadaran pelaporan SPT masih rendah
JAKARTA. Selama kuartal pertama tahun 2015, kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) oleh wajib pajak tergolong rendah. Bahkan, jumlah pelapor SPT tahun ini lebih rendah dibandingkan dengan tren pelaporan SPT Tahunan PPh selama empat tahun terakhir. Pada tahun 2011, dari 17,69 juta wajib pajak terdaftar yang wajib menyampaikan SPT, hanya 8,17 juta wajib pajak yang merealisasikan pelaporan SPT-nya, baik wajib pajak pribadi maupun badan. Tahun 2012, jumlah pelaporan SPT pun meningkat. Dari 17,65 juta wajib pajak terdaftar yang wajib menyampaikan SPT, sebanyak 9,22 juta wajib pajak yang merealisasikan pelaporan SPT-nya. Sementara itu untuk tahun 2013, jumlah pelapor SPT kembali meningkat. Dari 17,73 juta wajib pajak terdaftar yang wajib menyampaikan SPT, sebanyak 9,8 juta wajib pajak yang merelisasikannya. Begitu juga dengan tahun 2014, dimana dari 18,35 juta wajib pajak terdaftar yang wajib menyampaikan SPT, sebanyak 10,78 juta wajib pajak merealisasikannya. Jumlah tersebut terdiri dari 9,5 juta wajib pajak orang pribadi dan 500 ribu wajib pajak badan.