Duh, Koperasi Cipaganti tak memiliki aset



JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada tampaknya akan tersendat-sendat pasca ditangkapnya Direktur Utama PT Cipaganti Citra Graha Tbk Andianto Setiabudi oleh Polda Jawa Barat. Akibat penangkapan tersebut, kreditur dan pengurus PKPU mengaku khawatir proses PKPU akan macet dan berujung pailit.Nah bila Koperasi Cipaganti Pailit, maka otomatis aset-asetnya akan dilelang untuk dibagikan kepada para kreditur. Namun karena Koperasi Cipaganti ini tidak berada di bawah Grup Cipaganti, maka aset koperasi ini tidak ada. Hal itu dikatakan Kuasa Hukum Cipaganti Roy Emron mengatakan koperasi ini tidak memiliki aset sendiri. "Koperasi ini tidak berada di bawah Grup Cipaganti, jadi hampir tidak memiliki aset," ujar Roy dalam rapat verifikasi PKPU dengan para kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (25/6).Roy mengatakan kendati tidak memiliki aset, tapi Koperasi Cipaganti ini memiliki piutang kepada Ggrup Cipaganti. Namun besaran nilai piutang itu, ia mengaku tidak tahu. Ia bilang nantinnya nilai piutang koperasi di dalam aset-aset Grup Cipaganti itu akan ditelusuri. Saat ini, tim restrukturisasi utang masih membuat composition plant terkait penelusuran aset tersebut.Pengurus PKPU Andreas Sukmana mengatakan memang saat ini pengurus belum menelusuri aset-aset Koperasi Cipaganti lantaran belum pailit. Tugas utama pengurus PKPU saat ini adalah memediasi agar tercapainya perdamaian antara Cipaganti dengan kreditur melalui proposal perdamaian. Hingga saat ini, jumlah nilai utang Cipaganti yang masih diverifikasi sebesar Rp 3,2 triliun dari sekitar 8.7000 kreditur.Nilai utang tersebut menurut Andreas sangat besar dan meskipun nantinya aset-aset Koperasi Cipaganti ditelusuri lebih jauh, bila akhirnya pailit, diperkirakan nilai aset yang ada tidak akan bisa mengembalikan 100% dana milik nasabah. Sementara itu, para kreditur yang hadir dalam persidangan meminta agar kuasa hukum Cipaganti dan Pengurus PKPU berusaha menghadirkan Andianto dalam rapat kreditur saat pengambilan voting pada 1 Juli 2014 nanti."Kami ingin bertemu dengan pak Andianto untuk meminta sendiri keterangannya dan jaminannya atas uang-uang kami. Kami minta agar kuasa hukum dan pengurus PKPU mengusahakan penangguhan penahanan," ujar Ibrahim salah seorang kreditur. Para kreditur menyampaikan kekhawatiran mereka atas penahanan Andianto lantaran berpotensi membuat proses PKPU tidak lancar dan akhirnya Cipaganti pailit dan uang mereka tidak akan kembali sepenuhnya lagi.Para kreditur juga sempat meminta agar diadakan pertemuan dengan Andianto di Polda Jabar untuk mendengar sendiri keterangan CEO Grup Cipaganti tersebut. Namun permintaan itu belum bisa dikabulkan sampai pengurus mendapatkan kepastian dari Polda Jabar bersedia menerima ribuan kreditur Cipaganti dan mempertemukannya dengan Andianto yang tengah dibui di sana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Yudho Winarto