JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membatasi persentase akuisisi yang boleh dilakukan terhadap perusahaan terbuka. Hal ini dilakukan agar, saham publik emiten yang bersangkutan tetap pada porsi yang telah ditentukan. Dalam revisi peraturan OJK (POJK) nomor IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka menyebutkan, pihak yang mengambil alih perusahaan terbuka hanya boleh mengakuisisi maksimal 80% saja. Selain itu, pihak yang mengakuisisi juga tidak boleh melakukan penawaran tender (tender offer). "Revisi dilakukan supaya saham (publik) emiten di market tetap 20%," ujar Noor Rachman, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK beberapa waktu lalu.
Duh! OJK batasi akuisisi saham emiten
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membatasi persentase akuisisi yang boleh dilakukan terhadap perusahaan terbuka. Hal ini dilakukan agar, saham publik emiten yang bersangkutan tetap pada porsi yang telah ditentukan. Dalam revisi peraturan OJK (POJK) nomor IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka menyebutkan, pihak yang mengambil alih perusahaan terbuka hanya boleh mengakuisisi maksimal 80% saja. Selain itu, pihak yang mengakuisisi juga tidak boleh melakukan penawaran tender (tender offer). "Revisi dilakukan supaya saham (publik) emiten di market tetap 20%," ujar Noor Rachman, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK beberapa waktu lalu.