KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) yang tak segera terselesaikan membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) menyeluruh dari sebelumnya hanya sebagian. “OJK meningkatkan sanksi karena pemenuhan daripada kewajiban perusahaan tidak terpenuhi, maka kami memberikan sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha,” ujar Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Senin (5/9). Adapun, pemenuhan kewajiban yang dimaksud oleh Ogi ialah terkait dengan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Dimana, kata Ogi, pemegang saham belum bisa memberikan kepastian menutup gap antara kewajiban dengan aset.
Duh, OJK Tingkatkan Sanksi PKU untuk Wanaartha Life
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) yang tak segera terselesaikan membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) menyeluruh dari sebelumnya hanya sebagian. “OJK meningkatkan sanksi karena pemenuhan daripada kewajiban perusahaan tidak terpenuhi, maka kami memberikan sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha,” ujar Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Senin (5/9). Adapun, pemenuhan kewajiban yang dimaksud oleh Ogi ialah terkait dengan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Dimana, kata Ogi, pemegang saham belum bisa memberikan kepastian menutup gap antara kewajiban dengan aset.