JAKARTA. Penghuni bangunan dalam kawasan terbatas seperti rumah susun, apartemen, kondominium maupun pusat perbelanjaan siap-siap merogoh kocek lebih dalam lagi untuk membayar tarif listrik. Melalui Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 31 tahun 2015 tentang pengaturan penyediaan tenaga listrik untuk bangunan dalam kawasan terbatas akan dikenakan charge. Seperti contoh, penghuni rusun nantinya tidak hanya membayar tagihan listrik per rusun yang dimilikinya. Melainkan, ada charge dari pengelola yang mengenakan biaya pada lift, lorong jalan yang memakai lampu yang semuanya berifat fasilitas Sosial dan fasilitas umum (faso fasum).
Duh, ongkos listrik di apartemen bakal lebih mahal
JAKARTA. Penghuni bangunan dalam kawasan terbatas seperti rumah susun, apartemen, kondominium maupun pusat perbelanjaan siap-siap merogoh kocek lebih dalam lagi untuk membayar tarif listrik. Melalui Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 31 tahun 2015 tentang pengaturan penyediaan tenaga listrik untuk bangunan dalam kawasan terbatas akan dikenakan charge. Seperti contoh, penghuni rusun nantinya tidak hanya membayar tagihan listrik per rusun yang dimilikinya. Melainkan, ada charge dari pengelola yang mengenakan biaya pada lift, lorong jalan yang memakai lampu yang semuanya berifat fasilitas Sosial dan fasilitas umum (faso fasum).