JAKARTA. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan permohonan gugatan pailit yang diajukan International Lease Finance Corporation (ILFC) terhadap maskapai penerbangan Batavia Air. Perlu diketahui, ILFC merupakan salah satu perusahaan penyewaan pesawat. "Mengadili permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Agus Iskandar saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/1). Majelis hakim juga memutuskan, untuk menunjuk empat orang kurator terkait penghitungan aset Batavia Air. Majelis hakim juga menyatakan bahwa, putusan ini sudah melalui beberapa pertimbangan, bahwa ada dua kreditur yang terbukti jatuh tempo. Diberitakan sebelumnya, perusahaan penerbangan PT Metro Batavia (Batavia Air) menghadapi ujian berat, lantaran digugat pailit oleh perusahaan penyewaan pesawat (leasing) ILFC atas utang US$ 4,69 juta yang berasal dari perjanjian sewa-menyewa pesawat.
Duh! Pengadilan memutuskan Batavia Air pailit
JAKARTA. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan permohonan gugatan pailit yang diajukan International Lease Finance Corporation (ILFC) terhadap maskapai penerbangan Batavia Air. Perlu diketahui, ILFC merupakan salah satu perusahaan penyewaan pesawat. "Mengadili permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Agus Iskandar saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/1). Majelis hakim juga memutuskan, untuk menunjuk empat orang kurator terkait penghitungan aset Batavia Air. Majelis hakim juga menyatakan bahwa, putusan ini sudah melalui beberapa pertimbangan, bahwa ada dua kreditur yang terbukti jatuh tempo. Diberitakan sebelumnya, perusahaan penerbangan PT Metro Batavia (Batavia Air) menghadapi ujian berat, lantaran digugat pailit oleh perusahaan penyewaan pesawat (leasing) ILFC atas utang US$ 4,69 juta yang berasal dari perjanjian sewa-menyewa pesawat.