Duh! Pengadilan memutuskan Batavia Air pailit



JAKARTA. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan permohonan gugatan pailit yang diajukan International Lease Finance Corporation (ILFC) terhadap maskapai penerbangan Batavia Air. Perlu diketahui,  ILFC merupakan salah satu perusahaan penyewaan pesawat.

"Mengadili permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Agus Iskandar saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/1). Majelis hakim juga memutuskan, untuk menunjuk empat orang kurator terkait penghitungan aset Batavia Air.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa, putusan ini sudah melalui beberapa pertimbangan, bahwa ada dua kreditur yang terbukti jatuh tempo. Diberitakan sebelumnya, perusahaan penerbangan PT Metro Batavia (Batavia Air) menghadapi ujian berat, lantaran digugat pailit oleh perusahaan penyewaan pesawat (leasing) ILFC atas utang US$ 4,69 juta yang berasal dari perjanjian sewa-menyewa pesawat.


Perjanjian tersebut dibuat pada Desember 2009, dan berlaku hingga Desember 2015. Namun sampai Desember 2012, Batavia Air belum juga membayar sewa dari tahun pertama. Gugatan pailit pihak ILFC terjadi setelah Batavia Air batal diakuisisi penerbangan asal Malaysia, AirAsia.

Selain ILFC, Batavia Air juga dilaporkan memiliki tagihan kepada Sierra Leasing Limited, yang juga berasal dari perjanjian sewa-menyewa pesawat. Utang yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012 tersebut dilaporkan sebesar US$ 4,94 juta. Dari dua kreditur ini saja, Batavia Air sudah memiliki total utang jatuh tempo sebesar US$ 9,63 juta.

Pada Oktober 2012, kajian dari OSK Research Sdn Bhd mensinyalir, bahwa Batavia Air memiliki utang hingga US$ 40 juta. Bahkan, OSK Research menyatakan, Batavia Air adalah perusahaan yang sakit dan menilai rencana akuisisi oleh AirAsia sebagai hal yang tak masuk akal. (Abdul Qodir/Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri