Duh, penumpang Garuda bayar airport tax sendiri



JAKARTA. Teka-teki perihal pemisahan passanger service charger (PSC) atau airport tax dengan tiket oleh maskapai Garuda Indonesia terjawab sudah. Garuda menegaskan per 1 Oktober mendatang tidak akan menerapkan penggabungan airport tax dengan tiket.

VP Corporate Communications Garuda Indonesia Pujobroto menjelaskan langkah ini diambil karena habisnya masa berlaku kontrak kerjasama pengutipan airport tax dengan PT Angkasa Pura pada 30 September mendatang. "Garuda Indonesia tidak lagi melakukan pengutipan biaya airport tax pada tiket," katanya, dalam siaran pers Rabu (24/9).   Dengan berakhirnya kerjasama tersebut, maka efektif 1 Oktober 2014 prosedur pengutipan biaya airport tax telah diambil alih oleh pihak Pengelola Bandara kepada penumpang secara langsung, disaat keberangkatan di bandara.   Pujobroto menegaskan Garuda Indonesia selama ini paling mendukung kebijakan pemerintah dan keinginan pengguna jasa untuk menyatukan airport tax pada tiket. Hal ini terbukti bahwa selama dua tahun ini, hanya Garuda Indonesia Group yang melaksanakannya.   Pada saat awal kesepakatan antar stake-holders terkait hal ini, disepakati bahwa dalam periode bridging, semua maskapai akan ikut. Namun terbukti, hingga sampai akhir masa kontrak, belum ada airline lain yang ikut, sehingga Indonesia tidak bisa masuk ke daftar negara IATA yang menerapkan kebijakan ini.   Namun perlu ditegaskan bahwa walaupun saat ini terpaksa Garuda mengambil kebijakan ini, Garuda juga tetap siap dan berkeinginan untuk segera kembali menerapkan airport tax pada tiket bersamaan dengan semua maskapai, berdasarkan standar IATA, sesuai yang sedang dikoordinir oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN dan Angkasa Pura.   Kontrak Kerjasama penggabungan airport tax pada tiket antara Garuda,  Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II ditandatangani pada tanggal 1 Oktober 2012 dengan periode masa berlaku dua tahun atau sampai dengan 30 September 2014. Ketentuan tersebut berlaku untuk penerbangan sektor domestik Garuda.   Periode dua tahun (masa kontrak kerjasama) tersebut sebenarnya merupakan periode “bridging” bagi pengelola bandara untuk kemudian dapat menerapkan airport tax pada tiket bagi seluruh operator penerbangan sesuai “International Air Transport Assosciation (IATA) Standard”.   Penerapan airport tax pada tiket merupakan standar yang telah diterapkan dalam industri penerbangan secara internasional saat ini. Menurut IATA, sebanyak 95% negara di dunia sudah menerapkan airport pada tiket kecuali Indonesia, satu Negara Asia lain dan beberapa Negara di Afrika.   Penerapan airport taz pada tiket yang selama ini diterapkan, dalam perjalanannya muncul beberapa hal yang tidak  menguntungkan bagi Garuda. Antara lain terjadinya airport tax tiket “multileg stop over” yang tidak ter-collect, yang setiap bulannya mencapai Rp 2,2 Miliar.   Biaya airport tax yang dibayarkan oleh penumpang atas pengunaan jasa pelayanan dan fasilitas bandara ketika melakukan perjalanan dengan pesawat udara merupakan wewenang dan tanggung jawab penuh Pengelola Bandara, bukan tanggung jawab maskapai.   Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Udara No. KP/447/2014, tanggal 9 Sep 2014 perihal pembayaran airport tax pada tiket, akan menjadi payung hukum bagi pengelola bandara untuk mengimplementasikan airport tax pada tiket sesuai dengan “IATA Standard”. Dimana hal tersebut akan menjadi “one for all solutions” yaitu system airport tax pada tiket sesuai IATA Standard berlaku untuk semua airline domestik dan internasional yang terbang dari dan ke Indonesia dan diterapkan secara serentak.   "Berkaitan dengan pembayaran airport tax yang selanjutnya akan dilaksanakan oleh Pengelola Bandara, maka untuk kenyamanan para pengguna jasa, Garuda Indonesia menghimbau agar dapat hadir ke bandara lebih awal," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News