JAKARTA. Pengawasan perbankan akan mulai beralih tugas dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada 1 Januari 2014. Hingga saat ini peralihan pegawai BI ke OJK masih menjadi masalah. Sebanyak 1.150 dan 70 pegawai BI ditugaskan untuk menjadi pegawai OJK. Nantinya, mereka diperbolehkan memilih, antara tetap bekerja sebagai pegawai bank sentral atau menjadi pegawai OJK pada 2016. Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, dalam Undang-undang (UU) OJK, terkait sumber daya manusia (SDM), pegawai BI yang ditugaskan ke OJK adalah sejak 2013 sampai 2016. Agus bilang, jika skenario ekstrem terburuk seluruh pegawai bank sentral memilih kembali ke BI pada 2016, maka akan sulit bagi OJK membangun talenta pengawasan bank dari awal.
Duh! Peralihan pegawai BI ke OJK masih bermasalah
JAKARTA. Pengawasan perbankan akan mulai beralih tugas dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada 1 Januari 2014. Hingga saat ini peralihan pegawai BI ke OJK masih menjadi masalah. Sebanyak 1.150 dan 70 pegawai BI ditugaskan untuk menjadi pegawai OJK. Nantinya, mereka diperbolehkan memilih, antara tetap bekerja sebagai pegawai bank sentral atau menjadi pegawai OJK pada 2016. Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, dalam Undang-undang (UU) OJK, terkait sumber daya manusia (SDM), pegawai BI yang ditugaskan ke OJK adalah sejak 2013 sampai 2016. Agus bilang, jika skenario ekstrem terburuk seluruh pegawai bank sentral memilih kembali ke BI pada 2016, maka akan sulit bagi OJK membangun talenta pengawasan bank dari awal.