Duh! Peraturan KPU baru terancam tak bisa dipakai



JAKARTA. Sebagian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru berpotensi tidak bisa digunakan pada pemilihan kepala daerah serentak yang akan dilaksanakan pada Februari 2017 mendatang. Pasalnya, sebagian besar revisi PKPU yang diajukan ke DPR belum dibahas.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay menjelaskan, dari 10 PKPU yang dikonsultasikan dengan DPR, baru peraturan terkait tahapan pilkada yang dibahas. Padahal pilkada serentak 2017 tahapannya sudah berjalan. Maka dari itu KPU akan menggunakan peraturan lama.

"Jadi pada prinsipnya selama belum ada perubahan PKPU yang sudah ditetapkan, maka yang ada (PKPU lama) itu masih berlaku," ujar Hadar di kantor KPU, Jumat (19/8). Menurutnya, seluruh PKPU yang saat ini dibahas dengan anggota dewan, dimungkinkan bisa efektif penerapannya itu pada pilkada selanjutnya.


Meskipun demikian, Hadar akan tetap mendorong DPR untuk menyelesaikan lebih cepat, terutama PKPU tentang pemutakhiran data pemilih. Pasalnya dalam waktu dekat, KPU akan melakukan pencocokan dan penelitian data pemilu atau coklit ke beberapa daerah. "Kami berharap ini bisa segera tuntas supaya bisa digunakan dalam proses coklit yang sekarang," ungkapnya.

Dalam PKPU tahapan pilkada yang dibahas pada Kamis (18/8) kemarin, bisa dipastikan tidak ada perubahan jadwal pemilihan kepala daerah yang sudah ditetapkan pada 15 Februari 2017. Meskipun sebelumnya ada wacana dari anggota DPR untuk mengubah waktu pelaksanaannya.

Sedangkan Ketua KPU, Juri Ardianto menargetkan 10 draft revisi PKPU yang diajukan ke DPR paling lambat itu 1 Oktober bisa selesai. Hal ini, lanjutnya, supaya peraturan tersebut bisa segera digunakan.

Sementara, Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy menargetkan 10 peraturan KPU ini akan selesai pada 15 September mendatang. Hal ini lebih cepat dari target KPU. "15 September kita bisa selesaikan," kata Lukman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie