JAKARTA. Sebagian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru berpotensi tidak bisa digunakan pada pemilihan kepala daerah serentak yang akan dilaksanakan pada Februari 2017 mendatang. Pasalnya, sebagian besar revisi PKPU yang diajukan ke DPR belum dibahas. Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay menjelaskan, dari 10 PKPU yang dikonsultasikan dengan DPR, baru peraturan terkait tahapan pilkada yang dibahas. Padahal pilkada serentak 2017 tahapannya sudah berjalan. Maka dari itu KPU akan menggunakan peraturan lama. "Jadi pada prinsipnya selama belum ada perubahan PKPU yang sudah ditetapkan, maka yang ada (PKPU lama) itu masih berlaku," ujar Hadar di kantor KPU, Jumat (19/8). Menurutnya, seluruh PKPU yang saat ini dibahas dengan anggota dewan, dimungkinkan bisa efektif penerapannya itu pada pilkada selanjutnya.
Duh! Peraturan KPU baru terancam tak bisa dipakai
JAKARTA. Sebagian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru berpotensi tidak bisa digunakan pada pemilihan kepala daerah serentak yang akan dilaksanakan pada Februari 2017 mendatang. Pasalnya, sebagian besar revisi PKPU yang diajukan ke DPR belum dibahas. Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay menjelaskan, dari 10 PKPU yang dikonsultasikan dengan DPR, baru peraturan terkait tahapan pilkada yang dibahas. Padahal pilkada serentak 2017 tahapannya sudah berjalan. Maka dari itu KPU akan menggunakan peraturan lama. "Jadi pada prinsipnya selama belum ada perubahan PKPU yang sudah ditetapkan, maka yang ada (PKPU lama) itu masih berlaku," ujar Hadar di kantor KPU, Jumat (19/8). Menurutnya, seluruh PKPU yang saat ini dibahas dengan anggota dewan, dimungkinkan bisa efektif penerapannya itu pada pilkada selanjutnya.