JAKARTA. Program pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt (MW) terancam bubar jalan. Sebab, hari ini, Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (SP PLN) bersama Persatuan Pegawai Indonesia (PPIP), akan mengajukan uji materi Undang-undang (UU) No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menggugat pasal yang mengizinkan swasta membangun pembangkit. Yakni pasal 18 A Ayat 2 UU No 30/2009 yang menyebutkan bahwa badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik bisa menyuplai listrik untuk kepentingan umum. Ketua Dewan Pembinaan SP PLN Ahmad Daryoko menilai, pasal 18 A Ayat 2 dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2015-2024 bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3 dan pasal 33 ayat 2 UUD 1945. Seharusnya sumber daya listrik tetap dikuasai negara.
Duh, proyek 35.000 MW terancam bubar jalan
JAKARTA. Program pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt (MW) terancam bubar jalan. Sebab, hari ini, Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (SP PLN) bersama Persatuan Pegawai Indonesia (PPIP), akan mengajukan uji materi Undang-undang (UU) No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menggugat pasal yang mengizinkan swasta membangun pembangkit. Yakni pasal 18 A Ayat 2 UU No 30/2009 yang menyebutkan bahwa badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik bisa menyuplai listrik untuk kepentingan umum. Ketua Dewan Pembinaan SP PLN Ahmad Daryoko menilai, pasal 18 A Ayat 2 dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2015-2024 bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3 dan pasal 33 ayat 2 UUD 1945. Seharusnya sumber daya listrik tetap dikuasai negara.