Duh! Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Non Karyawan Belum Sampai 50%



KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, ada 14,59 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang dilayangkan oleh wajib pajak sampai 18 Oktober 2023 yang lalu.

Hanya saja, tingkat kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi (WP OP) non karyawan yang menyampaikan SPT Tahunan masih terbilang rendah.

Pasalnya, baru ada sebanyak 1,5 juta SPT Tahunan yang dilaporkan oleh WP OP non karyawan atau mencapai kepatuhan 34,09% dari total 4,4 juta wajib SPT Tahunan.


"Sejumlah 1,5 juta SPT merupakan SPT Tahunan yang dilaporkan oleh WP OP non karyawan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti kepada Kontan.co.id, Jumat (20/10).

Baca Juga: Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Tembus 90,23% pada September 2023

Dwi bilang, sebagian besar wajib SPT non karyawan merupakan Wajib Pajak UMKM yang memiliki omset setahun di bawah Rp500 juta. Untuk itu, DJP senantiasa melakukan edukasi agar para Wajib Pajak UMKM tersebut tetap dapat memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunannya.

Apabila ditelisik, memang tingkat kepatuhan WP non karyawan semakin rendah. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, rasio kepatuhan formal WP OP non karyawan di tahun 2021 hanya sebesar 45,53%. Angka ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang sebesar 52,44%.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar tak heran jika rasio kepatuhan WP OP non karyawan masih terbilang rendah.

"Secara alami, memang pemungutan oleh pihak ketiga akan meningkatkan kepatuhan. Inilah yang menyebabkan WP karyawan lebih patuh," kata Fajry kepada Kontan.co.id, Senin (23/10).

Fajry menduga, bisa saja WP non karyawan yang seharusnya sudah non efektif namun tidak melakukan permohonan sebagai WP non efektif (NE). Pasalnya, dengan status non efektif maka wajib pajak tersebut tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan.

Baca Juga: Pelaporan SPT PPh Baru Mencapai 14,6 Juta

Misalnya saja, penggangguran yang tidak memiliki penghasilan , mereka yang berpendapatan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) atau pekerja freelancer yang kerja by project namun kini menganggur.

"Kalau non efektif (NE) jadi tak wajib lapor SPT," katanya.

Namun, dirinya berharap reformasi perpajakan melalui Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) dan pembenahan compliance risk management (CRM) yang tengah disiapkan pemerintah bisa meningkatkan kepatuhan para wajib pajak, tidak terkecuali WP non karyawan pula.

"Jadi yang risikonya tinggi yang dikejar seperti yang tak lapor SPT tak lagi berburu di kebun binatang," terang Fajry.

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama menambahkan, kegiatan ekstensifikasi perlu diperkuat guna meningkatkan kepatuhan WP OP non karyawan.

Selain itu, integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta implementasi core tax system juga diharapkan bisa meningkatkan jumlah wajib pajak yang memang secara subjektif dan objektif memenuhi syarat sebagai pembayar pajak.

"Pemetaan potensi ekonomi di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bisa menjaring pelaku usaha yang belum memiliki NPWP," kata Siddhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .