Duh, Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Nonkaryawan Terendah dalam 5 Tahun



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Tingkat kepatuhan wajib pajak nonkaryawan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan turun tajam pada tahun pajak 2024.

Berdasarkan Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2024, rasio kepatuhan kelompok ini merosot menjadi 27,96%, level terendah dalam lima tahun terakhir.

Dari total 4,92 juta wajib pajak nonkaryawan yang terdaftar wajib SPT, hanya 1,37 juta yang melaporkan SPT Tahunan PPh 2024.


Capaian ini anjlok jauh dibandingkan 2023, ketika rasio kepatuhan masih berada di level 67,41% dan bahkan lebih rendah dibandingkan periode pandemi sekalipun.

"Rasio kepatuhan merupakan perbandingan antara jumlah SPT Tahunan PPh yang diterima dalam suatu tahun pajak tertentu dengan jumlah wajib pajak terdaftar wajib SPT pada awal tahun," tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip Jumat (5/12).

Baca Juga: Pemerintah Matangkan Aturan Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

Ironisnya, jumlah wajib pajak nonkaryawan yang terdaftar terus tumbuh dari tahun ke tahun, yakni dari 3,35 juta pada tahun 2020 menjadi 4,92 juta pada tahun 2024.

Namun pertumbuhan tersebut tidak dibarengi peningkatan pelaporan SPT. Justru terjadi penurunan signifikan dari 2,42 juta pelapor pada 2023 menjadi 1,37 juta pada 2024.

Penurunan ini makin mencolok karena pada periode yang sama, kelompok wajib pajak karyawan justru mencatat lonjakan kepatuhan menjadi 108,78%, bahkan melampaui jumlah WP terdaftar.

Sementara itu, kepatuhan badan berada di 57,59%, turun dari 2023 namun masih jauh di atas kelompok nonkaryawan.

Baca Juga: DJP Resmi Tunjuk Game Roblox Jadi Pemungut Pajak Digital

Selanjutnya: DPPK BCA Optimistis Kinerja Dana Pensiun Tumbuh pada 2026

Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini 5-7 Desember 2025, Apel Rockit Beli 1 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News