Duh! Walikota Bandung dicekal KPK



JAKARTA. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencegahan dan pencekalan kepada Walikota Bandung Dada Rosada. Pencekalan berangkat ke luar negeri itu dilakukan setelah adanya permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ditjen Imigrasi sudah melakukan pencegahan dan pencekalan atas nama Dada Rosada," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, Senin (25/3). Denny mengungkapkan, permintaan pencekalan dari KPK itu tiba di kantornya pada tertanggal 23 Maret2013.

Alasan pencekalan ini terkait dengan dugaan kasus korupsi penyimpangan Dana Bantuan Sosial (Bansos) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Denny bilang, pencekalan terhadap Dada akan berlaku selama enam bulan ke depan.


Sebagai informasi saja, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono, dan seorang pengusaha berinisial A pada Jumat (22/3) pukul 14.15 WIB.

Hakim Setyabudi diduga menerima suap terkait kasus Bansos yang dikabarkan membawa-bawa institusi Pemerintah Kota Banding. Dalam penangkapan wakil ketua Pengadilan Negeri Bandung, KPK menemukan uang senilai Rp150 juta.

Perkara dugaan korupsi Bansos ini kini tengah ditangani di PN Bandung. Kasus ini diduga telah merugikan negara senilai Rp66,558 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri