KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Wiranto menggugat Bambang Sujagad Susanto karena dianggap telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Wiranto menggugat Bambang agar membayar uang yang jika diakumulasikan nilainya mencapai Rp 44,9 miliar. Bambang adalah mantan bendahara umum Partai Hanura. Mengutip situs informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 538/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.
Duh, Wiranto gugat Bambang Sujagad Susanto bayar uang Rp 44,9 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Wiranto menggugat Bambang Sujagad Susanto karena dianggap telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Wiranto menggugat Bambang agar membayar uang yang jika diakumulasikan nilainya mencapai Rp 44,9 miliar. Bambang adalah mantan bendahara umum Partai Hanura. Mengutip situs informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 538/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.