Duit ke Gayus Diserahkan Bertahap Sebanyak Enam Kali



JAKARTA. Kejaksaan Agung memastikan bahwa laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan adanya tindak perbuatan melawan hukum terkait sejumlah uang yang digunakan untuk tindak pidana yang dilakukan Gayus Tambunan sebesar Rp 24,6 miliar tidak terbukti. "Dalam perkara ini PPATK tidak bisa membuktikan transfer rekening yang yang diduga tindak pidana," ujar Jaksa Peneliti Cirus Sinaga, di Kejaksaan Agung, Senin (22/3). Cirus bilang, dalam persidangan dengan terdakwa Gayus Tambunan, jaksa sudah menghadirkan auditor langsung dari PPATK sebagai saksi."Waktu itu hanya dikatakan ada dugaan melawan kepemilikan," katanya. Cirus bilang, pihak PPATK juga tidak bisa membuktikan adanya bukti transfer dari pihak ketiga ke rekening Gayus senilai Rp 395 juta. Ia bilang, uang sebesar Rp 24,6 miliar itu resmi milik pengusaha Andi Kosasih, pengusaha properti asal Batam.Dari catatan jaksa, beberapa kali Andi menyerahkan sejumlah uang secara langsung ke Gayus dengan total US$ 6 Juta. "Tahap pertama 1 Juni 2008 sebanyak US$ 900.000, tahap dua US$ 650.000, tahap ketiga pada 37 Oktober 2009 US$ 260.000, kemudian 10 November 2008 US$ 200.000, selanjutnya 16 Feb 2009 sebanyak US$ 300.000," ujar Cirus.Dari berkas perkara yang diteliti pihak jaksa, diketahui adanya enam tahap kali penyerahan langsung ke Gayus sehingga tidak benar ada penyerahan uang dari pihak ketiga. "Tidak benar ada pihak ketiga. Uang Rp 25 miliar itu milik Andi Kosasih" ujarnya.Cirus bilang, berdasarkan keterangan Andi dan Gayus, mereka awalnya bertemua di sebuah pesawat pada tahun 2002. "Pada 2002 pernah satu pesawat dengan Gayus, kemudian berteman dan bersangkutan mengadakan perjanjian investasi pengelolaan ruko dalam wilayah DKI Jakarta," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi