KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persidangan terhadap terdakwa mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Budi Tjahjono kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (9/1/2019). Jaksa menghadirkan pengusaha Kiagus Emil Fahmy Cornain. Dalam persidangan, terungkap bahwa Fahmy ikut menggunakan uang pembayaran agen asuransi fiktif. Salah satunya, untuk membeli mobil mewah merek Porsche. "Iya, Rp 750 juta saya gunakan untuk membeli Porsche," ujar Fahmy kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fahmy mengatakan, awalnya Budi pernah menawarkan dirinya menjadi agen asuransi Jasindo. Fahmy dijanjikan menjadi agen Jasindo dalam penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS).
Duit korupsi komisi agen fiktif Jasindo dipakai beli mobil Porsche
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persidangan terhadap terdakwa mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Budi Tjahjono kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (9/1/2019). Jaksa menghadirkan pengusaha Kiagus Emil Fahmy Cornain. Dalam persidangan, terungkap bahwa Fahmy ikut menggunakan uang pembayaran agen asuransi fiktif. Salah satunya, untuk membeli mobil mewah merek Porsche. "Iya, Rp 750 juta saya gunakan untuk membeli Porsche," ujar Fahmy kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fahmy mengatakan, awalnya Budi pernah menawarkan dirinya menjadi agen asuransi Jasindo. Fahmy dijanjikan menjadi agen Jasindo dalam penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS).