KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Auditor utama Keungan III BPK Rochmadi Saptogiri didakwa menerima suap. Ia juga didakwa melakukan kejahatan pencucian uang lantaran menerma duit Rp 3,5 miliar selama kurun waktu tahun 2014 hingga 2016. "Mendakwa Rohmadi Saptogiri telah melakukan perbuatan menerima hadiah berupa uang dari Sugito, Inspektur Jenderal Kemendes PDTT, melalui Ali Sadli Rp 200 juta. Padahal patut diduga penerimaan tersebut dikerjakan untuk terdakwa agar memberikan opini WTP terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2015 dan semester I 2016," ujar jaksa KPK Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/10). Dalam dakwaan ini, jaksa menguraikan bahwa Rochmadi menerima duit dari pejabat Kementerian Desa Pembangungan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes), Sugito dan Jarot Budi Prabowo demi mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). Suap sebanyak Rp 240 juta tersebut diberikan secara bertahap.
Duit suap Kemdes ke BPK dari iuran unit kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Auditor utama Keungan III BPK Rochmadi Saptogiri didakwa menerima suap. Ia juga didakwa melakukan kejahatan pencucian uang lantaran menerma duit Rp 3,5 miliar selama kurun waktu tahun 2014 hingga 2016. "Mendakwa Rohmadi Saptogiri telah melakukan perbuatan menerima hadiah berupa uang dari Sugito, Inspektur Jenderal Kemendes PDTT, melalui Ali Sadli Rp 200 juta. Padahal patut diduga penerimaan tersebut dikerjakan untuk terdakwa agar memberikan opini WTP terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2015 dan semester I 2016," ujar jaksa KPK Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/10). Dalam dakwaan ini, jaksa menguraikan bahwa Rochmadi menerima duit dari pejabat Kementerian Desa Pembangungan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes), Sugito dan Jarot Budi Prabowo demi mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). Suap sebanyak Rp 240 juta tersebut diberikan secara bertahap.